PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak, Simak Syarat dan Biayanya

Pemilik paspor harus sedapat mungkin menjaga agar paspornya tidak sampai hilang ataupun rusak.

TRIBUNNEWS
PASPOR - Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya. 

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  • Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bebas Mengunjungi 71 Negara Bebas Visa Ini, Cek Daftarnya

Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline

Cara mengurus paspor yang hilang atau rusak

Pengurusan penggantian paspor karena paspor hilang atau rusak lakukan secara manual di kantor imigrasi.

Berikut tahapan-tahapannya: 

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  • Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Berikut biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1 juta

Sementara, biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut: 

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Demikian informasi seputar syarat dan cara mengurus paspor yang hilang atau rusak serta biayanya.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved