ANAMBAS TERKINI

Kanwil Kemenkumham Kepri Dorong Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum di Anambas

Kanwil Kemenkumham Kepri berharap Lembaga Bantuan Hukum kedelapan di Kepri bisa dibentuk di Kabupaten Kepulauan Anambas

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau mengadakan diskusi program bantuan hukum bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Anambas, Kamis (11/5/2023) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi topik pembahasan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (11/5/2023).

Diskusi sosialisasi hukum ini berlangsung serius, mengingat belum terbentuknya LBH atau OBH di Anambas.

Melalui lembaga bantuan hukum ini pula, diharapkan nantinya dapat mewujudkan akses keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat tidak mampu di Anambas.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Usdianto, di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Anambas menuturkan, kehadiran LBH sangat penting bagi setiap kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum merupakan bentuk perwujudan tanggungjawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap orang, khususnya masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagai sarana pemenuhan hak asasi manusia.

Juga dipertegas pemerintah melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2021-2025.

Salah satu sasaran strategisnya, yakni penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat yang tidak mampu, khususnya yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Kemenkumham Kepri Gelar Rakor Penyelenggaraan Bantuan Hukum

"Sebagaimana tugas pokok kami dalam penyebaran bantuan hukum di setiap daerah yang kebetulan di Anambas ini juga belum ada, namun Perdanya sudah ada. Apa salahnya, kita sosialisasikan dan dorong adanya pendirian bantuan hukum di Anambas," ucapnya saat diwawancarai.

Memasuki tahun terakhir masa perizinan LBH, Usdianto mengajak pengurus LAM dan masyarakat serta stakeholder yang ada di Anambas untuk mengajukan permohonan pembentukan LBH.

"Periodenya kan per tiga tahun. Jadi tahun ini tahun terakhir untuk pengajuan dan tahun depan diverifikasi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sosialisasi bantuan hukum oleh pihaknya ini juga sekaligus untuk meningkatkan jumlah LBH yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

"LBH di Kepri baru tujuh yang tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Karimun. Ini begitu sedikit dibanding provinsi lainnya. Untuk itu, kita ajak dan dorong daerah lainnya agar dapat mengajukan di tahun ini," jelasnya.

Memuat persyaratan penting pembentukan LBH, Usdianto pun menekankan terpenuhinya struktur kepengurusan yang terdiri dari satu orang advokat dan beberapa unsur masyarakat lainnya.

Sementara itu, Asisten 3 Administrasi Umum Setdakab Anambas, Yunizar menyambut baik sosialiasi program bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.

Pihaknya mengaku siap mendukung dan mendorong terbentuknya LBH atau OBH di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved