DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Cegah Korupsi, Pemkab Anambas dan Kejari Natuna Gelar Sosialisasi Hukum bagi ASN

Pemkab Anambas dan Kejari Natuna gelar sosialisasi hukum terkait pencegahan korupsi bagi ASN di lingkungan Pemkab Anambas, Senin (15/5)

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar kegiatan sosialisasi hukum pencegahan korupsi bagi ASN, Senin (15/5/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menggelar sosialisasi hukum pencegahan korupsi, Senin (15/5/2023).

Bertempat di Aula Prof. M Zein, Kantor Bupati Anambas, kegiatan ini dibuka resmi oleh Bupati Anambas Abdul Haris.

Sosialisasi atau penyuluhan hukum ini diikuti oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah hingga pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah di Anambas.

Dalam sambutannya, Haris menyambut baik terselenggaranya program penyuluhan hukum Kejari Natuna di wilayah pemerintahannya.

Ia mengatakan, hal itu merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan, kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Dukung Pencegahan Karhutla, Sekda Anambas Ajak Sejumlah Instansi Perkuat Sinergi

"Perlu kita sadari, korupsi ini adalah salah satu bentuk kejahatan destruktif yang tidak hanya akan menghancurkan pribadi dan keluarga, tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara," ucapnya.

Menurut Haris, upaya memerangi tindakan korupsi di lingkungan pemerintah perlu disikapi dengan upaya nyata dan terpadu dari semua pihak.

Ia menambahkan, prinsip good governance and cleaner governance harus dapat diwujudkan secara bersama di lingkungan pemerintahan Anambas.

"Melalui penyuluhan hukum ini, kita tentunya berharap dapat mengubah dan meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik lagi," jelas Haris.

Ia melanjutkan, dalam pengelolaan keuangan daerah di era digital, pemerintah kini telah menerapkan sistem cash melalui transfer bank.

"Artinya pengelolaan keuangan sudah transparan. Oleh karena itu perlu kehati-hatian, karena ini adalah warning untuk memberantas tindakan ke arah korupsi," terangnya.

Haris pun menilai, upaya memerangi korupsi mesti dimulai dari diri sendiri dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan spiritual kepada Allah SWT.

Baca juga: Wakil Bupati Anambas Resmikan Aplikasi IKAN KETIPAS Milik BPPD

"Untuk itu, bapak dan ibu peserta sekalian tolong dengarkan dan ikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin. Apabila ada yang kurang paham, silahkan bertanya ke narasumber dari kejaksaan," tuturnya.

Kepada Kejari Natuna, Haris juga berharap program penyuluhan hukum ini dapat ditujukan kepada siswa yang ada di Anambas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved