Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Pelamar Kerja tanpa Antre
Kepolisian telah berikan layanan pembuatan SKCK secara online bagi pelamar kerja tanpa harus repot menungu antrian di kantor polisi.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Syarat dan cara membuat SKCK secara online bagi pelamar kerja tanpa antri.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini seolah wajib dimiliki masyarakat Indonesia terutama bagi para pencari kerja.
Sebab, surat ini berisikan catatan perilaku baik seseorang secara hukum.
SKCK dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan hingga melanjutkan sekolah
Dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, cara membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan.
Untuk pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Kini pembuatan SKCK secara online tak perlu menunggu antrian di kepolisian.
Karna kini kepolisian telah berikan layanan pembuatan SKCK secara Online.
Baca juga: Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Baca juga: JUMLAH Permintaan SKCK di Polsek Sekupang Naik, Pemohon Terbanyak Baru Lulus SMA
Berikut syarat dan cara pembuatan SKCK secara online :
1. Syarat membuat SKCK secara online
-
Fotocopy KTP/SIM.
-
Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Fotocopy Akta Kelahiran.
-
Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pembuatan-SKCK-secara-Online.jpg)