BERITA KRIMINAL

Sebelum Tewas Keracunan, Anak Pj Gubernur Papua Sempat Dirudapaksa

Bahkan pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.

Editor: Eko Setiawan
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. 

Korban lalu dibawa masuk ke kamar nomor 40 di kos-kosan tersebut.

Di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Korban mengalami mual yang cukup parah hingga membuat tersangka panik.
Tersangka lalu keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan susu beruang.

Namun air kelapa dan susu beruang tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elizabeth.
Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

"Tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kombes Pol Irwan Anwar.

Penyebab Kematian Diduga Keracunan

Terkait penyebab kematian korban, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban alami gagal napas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan korban tewas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved