BERITA KRIMINAL

Sebelum Tewas Keracunan, Anak Pj Gubernur Papua Sempat Dirudapaksa

Bahkan pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.

Editor: Eko Setiawan
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. 

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Tak Tahu Korban Anak Pejabat

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di Kota Semarang.

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Ahmad Nashir kepada polisi mengaku tak tahu jika korban adalah anak Pj Gubernur.

"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di Kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Korban Dimakamkan di Purwodadi

Sementara itu jenazah ABK telah dimakamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Purwodadi, Grobogan, Sabtu (20/5/2023).

Sebelum dibawa ke Purwodadi, jenazah dilakukan prosesi pemberkatan di rumah Nikolaus di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Siswi kelas 10 dari SMA Negeri di Kota Semarang itu diantar ke Purwodadi oleh para keluarga dengan kawalan polisi.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Diajak Minum Miras dan Dirudapksa Pelaku Sebelum Tewas Keracunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved