KARIMUN TERKINI

DPRD Karimun Fasilitasi Pertemuan Warga dan Pemenang Lelang Besi Limbah PT Timah

DPRD Karimun gelar RDP yang mempertemukan antara warga Desa Gemuruh dengan PT TSS selaku pemenang lelang besi limbah PT Timah Tbk, Rabu (24/5)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
DPRD Karimun gelar heearing bersama masyarakat yang menuntut PT Teguh Sukses Sejahtera, Rabu (24/5/2023). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat Desa Gemuruh terkait besi bekas (scrap) limbah PT Timah Tbk.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno mengatakan, dalam RDP itu masyarakat menuntut terkait tenaga kerja lokal, kompensasi, pemberdayaan BUMDes, dan proses lelang yang telah dilalui.

Diketahui, lelang limbah besi tua PT Timah Tbk ini sebelumnya dimenangkan PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) pada Desember 2022 lalu.

"Masyarakat yang diwakilkan anggota DPRD meminta agar KSOP Karimun tidak memberikan izin keberangkatan atau menunda kegiatan darat PT TSS," ujar Rasno, Rabu (24/5/2023).

Beberapa tuntunan yang disampaikan, di antaranya meminta agar pihak perusahaan bersedia menambah lima orang tenaga kerja masyarakat Desa Gemuruh secara bertahap.

Kemudian terkait kerja sama dengan pihak BUMDes Desa Gemuruh yang memberikan katering kepada 10 karyawan PT TSS.

Baca juga: Pansus DPRD Karimun Beri Catatan terkait Aktivitas Truk Pengangkut Tanah Timbun

Selain itu, terkait pengumuman lelang yang dinilai masyarakat tertutup.

Padahal proses lelang tersebut secara terbuka dihadiri perwakilan daerah di seluruh Indonesia.

Terakhir, terkait persoalan kompensasi PT TSS yang menyanggupi sebesar Rp 30 juta, sedangkan masyarakat meminta Rp 5 miliar.

"Tiga tuntunan telah disepakati, dan terkait kompensasi belum disekapati. Karena memang harus dipelajari dulu aturan-aturan yang berlaku karena belum ada kejelasan," ujarnya.

Dalam RDP itu juga diputuskan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara waktu.

Terkait hal ini, Koordinator PT TSS Gunawan mengatakan, aktivitas perusahaan pemotongan besi scrap itu tak bisa dihentikan sementara waktu.

Bahkan pihak PT TSS berencana akan melakukan upaya hukum wanprestasi (ingkar-red) apabila hal tersebut dijalankan.

"Dari aturan tidak ada pihak yang boleh menghentikan pekerjaan di lapangan. Karena lelang yang kami ikuti ini diwakili KPKNL yang juga mewakili negara," ujar Gunawan.

"Maka kita akan tetap lakukan pekerjaan seperti biasa. Sembari menunggu info lagi dari dewan untuk rapat berikutnya," timpanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved