KARIMUN TERKINI
DPRD Karimun Fasilitasi Pertemuan Warga dan Pemenang Lelang Besi Limbah PT Timah
DPRD Karimun gelar RDP yang mempertemukan antara warga Desa Gemuruh dengan PT TSS selaku pemenang lelang besi limbah PT Timah Tbk, Rabu (24/5)
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat Desa Gemuruh terkait besi bekas (scrap) limbah PT Timah Tbk.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Karimun, Rasno mengatakan, dalam RDP itu masyarakat menuntut terkait tenaga kerja lokal, kompensasi, pemberdayaan BUMDes, dan proses lelang yang telah dilalui.
Diketahui, lelang limbah besi tua PT Timah Tbk ini sebelumnya dimenangkan PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) pada Desember 2022 lalu.
"Masyarakat yang diwakilkan anggota DPRD meminta agar KSOP Karimun tidak memberikan izin keberangkatan atau menunda kegiatan darat PT TSS," ujar Rasno, Rabu (24/5/2023).
Beberapa tuntunan yang disampaikan, di antaranya meminta agar pihak perusahaan bersedia menambah lima orang tenaga kerja masyarakat Desa Gemuruh secara bertahap.
Kemudian terkait kerja sama dengan pihak BUMDes Desa Gemuruh yang memberikan katering kepada 10 karyawan PT TSS.
Baca juga: Pansus DPRD Karimun Beri Catatan terkait Aktivitas Truk Pengangkut Tanah Timbun
Selain itu, terkait pengumuman lelang yang dinilai masyarakat tertutup.
Padahal proses lelang tersebut secara terbuka dihadiri perwakilan daerah di seluruh Indonesia.
Terakhir, terkait persoalan kompensasi PT TSS yang menyanggupi sebesar Rp 30 juta, sedangkan masyarakat meminta Rp 5 miliar.
"Tiga tuntunan telah disepakati, dan terkait kompensasi belum disekapati. Karena memang harus dipelajari dulu aturan-aturan yang berlaku karena belum ada kejelasan," ujarnya.
Dalam RDP itu juga diputuskan agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara waktu.
Terkait hal ini, Koordinator PT TSS Gunawan mengatakan, aktivitas perusahaan pemotongan besi scrap itu tak bisa dihentikan sementara waktu.
Bahkan pihak PT TSS berencana akan melakukan upaya hukum wanprestasi (ingkar-red) apabila hal tersebut dijalankan.
"Dari aturan tidak ada pihak yang boleh menghentikan pekerjaan di lapangan. Karena lelang yang kami ikuti ini diwakili KPKNL yang juga mewakili negara," ujar Gunawan.
"Maka kita akan tetap lakukan pekerjaan seperti biasa. Sembari menunggu info lagi dari dewan untuk rapat berikutnya," timpanya.
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.