Mario Dandy dan Shane Lukas VIRAL Lagi, Kemenkumham Bantah Beri Perlakuan Khusus

Mario Dandy dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan David Ozora viral lagi hingga Kemenkumham bereaksi keras.

TribunBatam.id/Istimewa
Tangkap layar Mario Dandy memasang sendiri kabel tiesnya hingga viral di medsos. Kemenkumham bereaksi keras terkait informasi viral tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu selama berada di Rutan Cipinang. 

TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (170, Mario Dandy lagi-lagi menyita perhatian publik.

Setelah videonya memasang kabel ties dengan mudahnya hingga viral di medsos, Mario Dandy anak eks petinggi Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo disorot karena diduga mendapat perlakuan khusus.

Perlakuan khusus Mario Dandy itu diduga saat ua berada di Rumah Tahanan alias Rutan Cipinang.

Selain Mario Dandy, terdapat Shane Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Keduanya sama-sama berada di Rutan Cipinang.

Informasi bahwa Mario dan Shane mendapatkan perlakuan istimewa viral di media sosial.

Baca juga: Mario Dandy Tersenyum Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Bungkam Ditanya Kasus Asusila

Informasi tersebut diungkap oleh akun Twitter @logikapolitikid.

Menurut akun tersebut, setelah pindah ke rutan Cipinang, Mario dan Shane tidak melalui blok penampungan.

Pada tahap itu, para tahanan buasanya mendapatkan kekerasan dari tahanan lain.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat perlakuan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianto mengatakan, Mario dan Shane ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersama 16 orang lainnya.

"Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ujar Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Vonis AG eks Pacar Mario Dandy 3,6 Tahun Penjara

Menurut Rika, Mario dan Shane diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang pukul 16.00 WIB, Jumat (26/5/2023).

Ia mengeklaim, serah terima itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, seperti pemeriksaan berkas, kesehatan, dan tes antigen.

Rika juga membantah informasi bahwa Mario bebas melakukan video call. Menurut dia, fasilitas komunikasi memang diberikan oleh pihak rutan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved