Mario Dandy dan Shane Lukas VIRAL Lagi, Kemenkumham Bantah Beri Perlakuan Khusus

Mario Dandy dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan David Ozora viral lagi hingga Kemenkumham bereaksi keras.

TribunBatam.id/Istimewa
Tangkap layar Mario Dandy memasang sendiri kabel tiesnya hingga viral di medsos. Kemenkumham bereaksi keras terkait informasi viral tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu selama berada di Rutan Cipinang. 

Namun, Mario belum mendapatkan fasilitas tersebut karena masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan.

"Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut (video call)," ujar Rika.

PERINTAH Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa polisi yang mengawal Mario Dandy.

Perintah Kapolda Metro Jaya itu setelah beredar video Mario Dandy yang bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.

Video Mario Dandy itu kemudian viral di medsos.

Baca juga: Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum

Kapolda Metro Jaya menegaskan tak memberikan privilege kepada Mario Dandy, meskipun ayahnya seorang pejabat.

Seperti diketahui, Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17) merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak.

Ayah dan anak ini sama-sama terjerat hukum dengan kasus yang berbeda.

Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan mengevaluasi kinerja para anggotanya yang dianggap memberikan keistimewaan terhadap tersangka.

"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Karyoto juga berterima kasih kepada publik atas kritikan yang dilayangkan netizen kepada instansinya.

Pihaknya juga meminta maaf atas video yang viral tersebut dan akan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Trismbodo Ditahan KPK, 70 Tas Mewah Orangtua Mario Dandy Diamankan

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujar Karyoto.

KATA Keluarga Korban

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved