Mario Dandy dan Shane Lukas VIRAL Lagi, Kemenkumham Bantah Beri Perlakuan Khusus
Mario Dandy dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan David Ozora viral lagi hingga Kemenkumham bereaksi keras.
Namun, Mario belum mendapatkan fasilitas tersebut karena masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan.
"Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut (video call)," ujar Rika.
PERINTAH Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa polisi yang mengawal Mario Dandy.
Perintah Kapolda Metro Jaya itu setelah beredar video Mario Dandy yang bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.
Video Mario Dandy itu kemudian viral di medsos.
Baca juga: Vonis AG Hari Ini, Sidang Penganiayaan David Ozora Terbuka untuk Umum
Kapolda Metro Jaya menegaskan tak memberikan privilege kepada Mario Dandy, meskipun ayahnya seorang pejabat.
Seperti diketahui, Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17) merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak.
Ayah dan anak ini sama-sama terjerat hukum dengan kasus yang berbeda.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan mengevaluasi kinerja para anggotanya yang dianggap memberikan keistimewaan terhadap tersangka.
"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Karyoto juga berterima kasih kepada publik atas kritikan yang dilayangkan netizen kepada instansinya.
Pihaknya juga meminta maaf atas video yang viral tersebut dan akan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut.
Baca juga: Rafael Alun Trismbodo Ditahan KPK, 70 Tas Mewah Orangtua Mario Dandy Diamankan
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujar Karyoto.
KATA Keluarga Korban
| 57 Napi dari Batam dan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya |
|
|---|
| 57 Napi Berisiko Tinggi di Kepri Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Warga Respons Positif |
|
|---|
| Data Kanwil Kemenkumham Kepri, 228 Koperasi Merah Putih Sah Berbadan Hukum, Natuna Terbanyak |
|
|---|
| Daftar 8 Sekolah Kedinasan Populer 2025, Ini Syarat dan Dokumen Wajib Pendaftar |
|
|---|
| Cara Daftar dan Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2025, Lulus jadi CPNS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.