12 Siswi Madrasah Dicabuli Kepsek dan Guru, Bupati Geram: Tak Ada Restorative Justice

Bupati Wonogiri Joko Sutopo terdengar geram menanggapi kasus dugaan pencabulan 12 siswi madrasah yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru

Panji/Tribunbengkulu.com
Ilustrasi pelaku cabul - Bupati Wonogiri Joko Sutopo terdengar geram menanggapi kasus dugaan pencabulan 12 siswi madrasah yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru 

Selain itu, tim diharapkan dapat menyisir dan mencari siswi-siswi lain yang menjadi korban percabulan oknum kepsek dan guru.

"Persoalan ini harus disisir sampai pada akar-akarnya. Dengan demikian diketahui siapa saja yang pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan dua terduga pelaku," ungkap Jekek.

Bagi Jekek kejadian kasus percabulan siswi yang dilakoni kepsek dan guru menjadi perhatian bersama sekaligus evaluasi terhadap sistem pendidikan yang di dalamnya ada aspek-aspek pengawasan.

Selain itu kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orangtua untuk mengubah pola komunikasi yang terbuka kepada anak.

"Kasus ini menjadi alarm semuanya untuk kita lebih melakukan instropeksi kedalam dan mendorong semua murid atau wali siswa untuk melakukan pola-pola komunikasi anak dan orang tua. Pola komunikasi anak dan orangtua harus diubah. Kalau dulu mungkin aspek proktektif sekarang harus lebih cair dan terbuka. Anak diberi ruang seluas-luasnya ketika berinteraksi kepada orangtua," tutur Jekek.

Baca juga: 24 Orang Santri Jadi Korban Pencabulan Dua Oknum Guru, Para Korban Trauma Berat

Baca juga: Tangis Histeris Orangtua Malika, Hampir 1 Bulan Anaknya Diculik Residivis Pencabulan

Ia pun meminta agar semua siswi yang pernah menjadi korban segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat.

Dengan demikian, kasus ini dapat tuntas penyelesaiannya dan terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah dan guru yang menjadi terduga pelaku percabulan terhadap 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diberhentikan sementara.

Pemberhentian oknum kepala sekolah dan guru itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan memberi kenyamanan bagi 12 siswi yang menjadi korbannya.

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin sebagaimana dilansir dari kompas.com mengatakan oknum kepala sekolah diberhentikan langsung oleh yayasan yang menaungi sekolah swasta tersebut.

Sementara guru PNS diberhentikan sementara dan ditarik bertugas di Kantor Kemenag Wonogiri untuk memperlancar jalannya proses hukum.

"Mulai Senin sudah kami berhentikan (oknum guru MI) dan ditarik bertugas di kantor (Kemenag) sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian. Untuk kepala sekolah lantaran sekolah swasta maka menjadi kewenangan yayasan yang memiliki sekolah tersebut. Kita sudah koordinasi agar tindaklanjuti dan saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh yayasan," kata Anif.

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Minta Segera Ditindak Lanjuti

Baca juga: Pelaku Pencabulan Diikat dan Dipaksa Minum Air Kencing Oleh Massa

Adapun kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua membuat laporan ke Kepala Desa setempat dan diteruskan ke Camat hingga Dinas Pendidikan.

Terduga pelaku berinisial M dan Y diduga mencabuli 12 murid perempuan yang rata-rata usianya masih 7 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved