BERITA KRIMINAL

Oknum Guru Cabuli 12 Muridnya, Empat Diantaranya Pelajar Pria

Sebelumnya, polisi menyebut ada 9 korban yang melapor namun setelah kasus ini berjalan, korban yang mengadu bertambah.

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
ilustrasi pencabulan anak, kekerasan pada anak 

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved