BERITA KRIMINAL
Oknum Guru Cabuli 12 Muridnya, Empat Diantaranya Pelajar Pria
Sebelumnya, polisi menyebut ada 9 korban yang melapor namun setelah kasus ini berjalan, korban yang mengadu bertambah.
Editor:
Eko Setiawan
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setidaknya 12 Pelajar di Pinrang Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Tak Ingin Anaknya Hidup Susah, Ibu Muda Nekat Racuni Dua Anaknya dan Tewas, Mintaa Maaf Lewat Surat |
![]() |
---|
Wanita Ini Racuni Dua Anaknya Kemudian Akhiri Hidup Karena Banyak Hutang dan Suami Sering Bohong |
![]() |
---|
Teriakan Lirih Ayah Gadis Kecil yang Digorok RH, Janji di Samping Jenazah Anaknya Tuk Cari Pelaku |
![]() |
---|
Tak Peduli Ada Adik Korban, RH Tetap Gorok Gadis Kecil di Semak-semak Tanpa Ampun |
![]() |
---|
Tak Terima Diejek, Pria Ini Gorok Leher Gadis Kecil Disemak-semak, Aksinya Disaksikan Adik Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.