BERITA KRIMINAL

Pemuda 18 Tahun Paksa ABG Berbuat Asusila hingga Ancam Sebar Video Panasnya

AF, seorang pemuda di Trenggalek, Jawa Timur dilaporkan ke polisi terkait kasus asusila. Pelaku juga ancam sebar video panas dan peras korban

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi korban asusila. Seorang pemuda di Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur 

JAWA TIMUR, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi terkait kasus asusila.

Pemuda yang masih berusia 18 tahun itu dilaporkan telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Adapun korban merupakan pacar pelaku.

Korban dipaksa pelaku berulang kali berbuat asusila dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

Jika keinginan pelaku tak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebar video panas sang pacar.

Tak cuma itu, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap sang pacar dengan meminta sejumlah uang.

Adalah AF (18), warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek, yang menjadi pelaku dalam kasus asusila ini.

Baca juga: Pemkab Sebut Kasus Asusila di Natuna Tanggung Jawab Semua Pihak

Dia kini telah berstatus tersangka.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023) dilansir dari TribunJateng.com.

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda.

Terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex).

AF bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban,” imbuhnya.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga.

Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Baca juga: 20 Kasus Kekerasan pada Anak Terjadi di Bintan Sepanjang 2023, Termasuk Asusila

Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aya/tribunjateng.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bocil Paksa Pacarnya Berhubungan Intim Berkali-kali, Lakukan Pemerasan dan Ancam Sebar Video Asusila

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved