Oknum Kepsek dan Guru Tersangka Kasus Asusila 12 Siswi, Polisi Dalami Motifnya

Oknum kepsek dan guru berstatus tersangka kasus asusila 12 siswi setelah korbannya mengaku kepada polisi.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Kasus Asusila - Oknum kepsek dan guru tersangka kasus asusila 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI). 

TRIBUNBATAM.id - Polisi masih mendalami motif oknum kepsek dan guru tersangka kasus asusila 12 siswi Madrasah Ibtidaiyah atau MI.

Oknum kepsek dan guru berinisial My (47) dan Yu (51) kini sudah ditahan dalam kasus asusila 12 siswi MI di Jawa Tengah ini.

Penetapan status tersangka dalam kasus asusila ini setelah oknum kepsek dan guru itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Sabtu (3/6/2023).

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Pasalnya 12 korban yang diperiksa menyatakan tujuh menjadi korban asusila oleh My serta lima korban menjadi korban asusila oleh tersangka Yu.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri sebelumnya menaikkan status penanganan kasus asusila 12 siswi di Baturetno dari penyelidikan ke penyidikan.

Hari ini rencananya penyidik akan menetapkan siapa saja tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/6/2023) membenarkan sudah naiknya kasus percabulan yang menimpa 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno ke penyidikan.

"Insya Allah sore hari ini akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka (kasus percabulan 12 siswi)," kata Indra sapaan Kapolres Wonogiri.

Indra menyatakan, sebelum gelar perkara penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi ahli psikiater.

Pemeriksaan ahli untuk menambah alat bukti yang diperlukan penyidik sebelum menetapkan tetsangkanya.

"Pemeriksaan ahli psikiater, guna menguatkan alat bukti, sehingga setelah terpenuhi keterangan ahli," ujar Indra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved