BERITA KRIMINAL

Tukang Bata Dianiaya Polisi, Dituduh Simpan Narkotika, Kini Kasus Berakhir Damai

Kasus penganiayaan tukang bata di Manokrawi, Papua Barat oleh lima oknum polisi beberapa waktu lalu diselesaikan secara RJ. Kedua pihak damai

Editor: Dewi Haryati
Dok. Zakarias Horota
RESTORATIVE JUSTICE - Perwakilan keluarga dari lima anggota Polresta Manokwari menyerahkan biaya pengobatan kepada korban AW (kanan) didampingi Sekretaris DAP Zakarias Horota (kiri) di rumah kediaman korban di Manokwari pada 22 Mei 2023. Kasus penganiayaan AW oleh lima anggota polisi itu diselesaikan secara damai 

MANOKWARI, TRIBUNBATAM.id - AW, seorang tukang bata di Manokwari, Papua Barat dianiaya oleh lima oknum anggota Polresta Manokwari pada April 2023 lalu.

Korban sebelumnya dituduh menyimpan narkotika, lantas dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatannya oleh kelima anggota polisi tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan telinga dan sempat muntah darah.

Kasus penganiayaan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dan berujung dengan penetapan lima oknum polisi sebagai tersangka.

Terbaru, antara korban dan pelaku sepakat damai. Kasus ini pun diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian perkara melalui restorative justice antar kedua belah pihak dibenarkan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberay, Zakarias Horota.

Zakarias bertindak sebagai saksi sekaligus pendamping korban AW.

"Antara korban dan pelaku (lima anggota Polisi) sudah berdamai," kata Zakarias Horota dalam keterangan tertulisnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Tiga Oknum TNI Diduga Aniaya Pria 21 Tahun, Kolonel Ady Pastikan Sudah Ditahan

Tak hanya itu, AW telah mengajukan permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Papua Barat terhadap kelima oknum anggota polisi tersebut.

"Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/IV/2023/Papua Barat/SPKT tanggal 09 April 2023," jelasnya.

"Surat itu, ditujukan kepada Kapolda Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum dan ditanda tangani diatas meterai 10.000," sambungnya.

Ia menuturkan, lima oknum anggota itu bersedia memulihkan hak korban dan menanggung biaya pengobatan korban.

"Akhirnya korban bersedia menerima ganti rugi (biaya) dari kelima oknum anggota Polresta Manokwari sebesar Rp 150 juta dengan bukti kwitansi pembayaran pada 22 Mei 2023 lalu," ujarnya.

Lanjut Zakarias, penyerahan biaya ganti rugi itu diterima korban dan ditandai dengan pernyataan kesepakatan bersama di atas meterai 10.000 pula.

Selanjutnya, pihak keluarga dari lima oknum anggota dan korban AW bersama-sama telah bertemu dan menyampaikan hasil restorasi justice tersebut kepada Direktur Reskrimum Polda Papua Barat pada 15 Mei 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved