DISKOMINFO LINGGA

Diskominfo Lingga Gelar Bimtek PPID, Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadillah sebut pengelolaan informasi publik di Lingga perlu dioptimalkan lewat penyusunan DIP dan DIK pada PPID

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Lingga
Foto peserta bimtek penyusunan DIP dan DIK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Diskominfo Lingga di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, belum lama ini. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lingga menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Bupati Lingga, Daik, belum lama ini.

Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadillah menyampaikan, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi semakin baik.

Lebih lanjut Izjumadillah mengatakan, pengelolaan informasi publik di Lingga perlu dioptimalkan melalui penyusunan DIP dan DIK.

“Pengelolaan informasi publik yang ada di Kabupaten Lingga masih belum optimal, sehingga Diskominfo pada hari ini melaksanakan bimtek penyusunan DIP dan DIK pada PPID Kabupaten Lingga," jelas pria yang kerap disapa Jumadi ini.

Ia berharap, dengan adanya bimtek ini, baik PPID utama maupun PPID pelaksana dapat mengklasifikasikan jenis informasi apa saja yang terdapat pada DIP dan DIK.

Baca juga: Diskominfo Lingga Gelar PPID Utama dan Pelaksana Wujudkan Visi Misi Bupati

Ia juga berharap, setelah bimtek dilaksanakan, PPID utama dan PPID Pelaksana Kabupaten Lingga saling berkoordinasi.

Sehingga pelayanan untuk keterbukaan informasi publik dapat terselenggara dengan baik.

Bimtek penyusunan DIP dan DIK dibuka secara resmi oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan, Zainal Abidin mewakili Bupati Lingga.

Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan agar setiap badan publik mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan komitmen terkait keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Diskominfo Lingga pada tahun 2022 telah melaksanakan sosialisasi PPID Utama dan PPID pelaksana.

“Tentu dalam perjalanan pengelolaan keterbukaan informasi publik masih ada kekurangan dan belum optimal. Sehingga pada hari ini dilaksanakan Bimtek Penyusunan DIP dan DIK. Dengan Bimtek ini PPID Kabupaten Lingga semakin baik," terangnya.

“Kabupaten Lingga pada Monev tahun 2022 meraih predikat Kabupaten menuju informatif, dan dengan adanya bimtek penyusunan DIP dan DIK ini, semoga Kabupaten Lingga meraih Kabupaten yang Informatif," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PIKP Diskominfo Kabupaten Lingga, Gunawan mengatakan, bimtek ini merupakan bekal atau modal pengetahuan kepada PPID yang ada di Lingga untuk dapat membedakan jenis informasi apa saja yang termasuk di dalam DIP dan DIK.

Terakhir, Gunawan menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi atas kehadirannya pada Bimtek Penyusunan DIP dan DIK sebagai narasumber.

Baca juga: Diskominfo Lingga Sosialisasikan PPID Pembantu Kelola Informasi Publik

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved