BERITA KRIMINAL

Dua Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti

MU dan ME, dua pelaku narkoba di Tanjungpinang tak bisa mengelak saat ditangkap. Polisi temukan BB yang dibuang pelaku di sekitar lokasi

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Dok. Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Dua pelaku narkoba di Tanjungpinang, MU dan ME diamankan polisi. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria pelaku tindak pidana narkotika.

Pria asal Tanjungpinang itu berinisial MU dan ME.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi menerangkan kronologis pengungkapan.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri diduga memiliki barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Sehubungan informasi tersebut, kedua pelaku akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Pos Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023).

"Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, anggota Kami melihat dua orang laki-laki tersebut sedang berada di Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Lalu kami mencoba mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan," sebutnya, Minggu (4/6/2023).

Setelah melakukan interogasi terhadap MU, polisi menemukan dua paket diduga sabu dibungkus plastik bening di jalan aspal.

Baca juga: Tukang Bata Dianiaya Polisi, Dituduh Simpan Narkotika, Kini Kasus Berakhir Damai

"Pelaku sudah lebih dulu membuangnya, modus untuk mengelak," ujarnya.

Sedangkan terhadap pelaku berinisial ME,
ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.

"Kemudian MU dan ME mengakui bahwa benar dua paket sabu adalah milik MU dan mengakui akan melakukan transaksi narkotika," ucap Kasat Resnarkoba itu.

Adapun barang bukti yang diduga sabu dibungkus plastik bening tersebut memiliki berat kotor 1,26 gram. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved