BATAM TERKINI

Ribuan PMI Ilegal Dideportasi Dari Malaysia lewat Kepri, Ada yang Terlibat Kasus

Dari ribuan PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia itu kebanyakan tak punya dokumen resmi. Ada juga yang terlibat kasus kriminal

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
dok. Kombes Pol Amingga untuk Tribun Batam
Sejumlah PMI non prosedural dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Malaysia secara ilegal akhirnya dideportasi otoritas negara setempat.

Ada sebanyak 1.214 PMI yang dideportasi dari Malaysia lewat Kepri.

Terdiri dari 793 pria dan 401 wanita serta 9 anak laki-laki serta 11 orang anak perempuan.

Dari total PMI yang dipulangkan, dominan mereka berasal dari NTB, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Aceh serta Jawa Tengah.

“Semuanya PMI non prosedural. Tidak memiliki dokumen,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Amingga kepada Tribun Batam, Minggu (11/6/2023).

Tak hanya PMI deportasi, ada juga yang dilakukan repatriasi.

Untuk jumlah repatriasi ada sebanyak 91 orang. Terdiri dari 12 orang anak, 24 laki-laki dan 55 perempuan.

Kombes Pol Amingga menyebutkan untuk proses deportasi dan repatriasi dilangsungkan dalam sepekan terakhir.

Baca juga: BEGINI Cara Penyelundup PMI Ilegal Bujuk Korban Agar Tertarik Kerja ke Luar Negeri

Para PMI dideportasi dan repatriasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Untuk penanganannya, BP3MI dibantu langsung oleh RPTC Kemensos RI.

Untuk pemulangan lewat Batam, mereka dominan yang repatriasi dan pulang secara mandiri dan penanganannya oleh BP3MI Kepri melalui P4MI Batam.

Kombes Pol Amingga membeberkan para PMI yang dideportasi, selain bermasalah dengan dokumen lantaran masuk secara ilegal ada juga yang terlibat kasus kriminal.

“Yang paling dominan memang karena dokumen. Permasalahan dokumen sendiri tak hanya sebatas karena tak punya paspor, namun karena masuk melalui jalur tidak resmi. Dan ada juga bekerja tanpa miliki visa kerja dan overstay, Selain itu juga ada yang terlibat kasus kriminal,” ungkapnya.

Untuk kasus kriminal, seperti terlibat pencurian, ada juga yang menjadi pengedar narkoba dan perjudian.

Parahnya lagi, untuk PMI wanita ada yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved