Alasan Menteri KKP RI Kasih Restu Izin Ekspor Pasir Laut
Izin ekspor pasir laut di Indonesia masih menimbulkan polemik. Menteri KKP RI blak-blakan terkait lampu hijau izin itu.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap alasan dibalik 'lampu hijau' izin ekspor pasir laut.
Itu disampaikan Menteri KKP saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (12/6/2023).
Izin ekspor pasir laut itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menteri KKP RI mengatakan, sebelum adanya aturan pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut tersebut, justru banyak aksi pengerukan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi.
Hal itu telah berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan membuat pulau-pulau 'tersedot' karena pengerukan pasir laut ilegal.
Baca juga: HNSI Akan Gelar Aksi Jika Pemerintah Ngotot Buka Ekspor Pasir Laut
"Reklamasi yang sekarang ini, bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Pulau dihajar. Kita tangkap (kegiatan pengerukan ilegal) di Rupat, kita setop di Rupat, karena pulau yang disedot. Enggak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," paparnya.
Oleh karena itu, melalui penerbitan PP 26/2023 diatur bahwa pengerukan pasir laut kini hanya bisa dilakukan terhadap pasir hasil sedimentasi.
Di sisi lain, kata dia, pengerukan pasir hasil sedimentasi bisa mencegah kerusakan terumbu karang dan padang lamun.
"Itulah filosofi PP, ini barang yang merusak lingkungan. Kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan. Inilah yang kita ambil," ungkap Trenggono.
Di sisi lain, dia menuturkan, Indonesia merupakan wilayah di mana terjadi perputaran arus, yang menyebabkan adaya sedimentasi di berbagai lokasi.
Baca juga: Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Lingkungan Kepri Menolak Keras Ekspor Pasir Laut
Menurut dia, kondisi ini perlu dimanfaatkan untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Trenggono menjelaskan, selama ini proyek reklamasi tak dikenai biaya oleh negara.
Padahal pengerukan pasir laut yang dilakukan untuk reklamasi tersebut berpotensi merusak lingkungan.
Maka dari itu diatur oleh pemerintah bahwa ketika mengajukan perencanaan untuk reklamasi harus disertai dengan pasir hasil sedimentasi di wilayah mana. Jika tidak memenuhi ketentuan pemerintah terkait pasir hasil sedimentasi, maka tidak diberi izin.
Sebaliknya, bila hasil pengecekan pemerintah memenuhi ketentuan, maka akan diberikan izin reklamasi dan mengeruk pasir hasil sedimentasi, namun dengan dikenai biaya.
DPR Soroti Dugaan 5000 Dapur MBG Fiktif, BGN Berikan Bantahan, Sebut Itu Masih Titik Pendaftaran |
![]() |
---|
Pagu Anggaran BP Batam 2026 Rp2,44 Triliun Disetujui DPR, Ini Kata Amsakar Achmad |
![]() |
---|
Panen Perdana Budidaya Lobster di Batam Capai 1,7 Ton, Menteri KKP Sebut Optimisme Baru |
![]() |
---|
Wapres RI ke Batam, Gibran Rakabuming dan Titiek Soeharto Senyum Ditanya Pakai Baju Warna Senada |
![]() |
---|
Kesedihan 2 Anak Uya Kuya Tahu Rumahnya Dijarah Massa, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.