Alasan Menteri KKP RI Kasih Restu Izin Ekspor Pasir Laut

Izin ekspor pasir laut di Indonesia masih menimbulkan polemik. Menteri KKP RI blak-blakan terkait lampu hijau izin itu.

Dok. Humas KKP
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap alasan di balik pemerintah memperbolehkan izin ekspor pasir laut di Indonesia. Foto saat Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono meninjau reklamasi laut di Batam. 

Dengan demikian, ada pengawasan terhadap kegiatan pengerukan yang sekaligus meningkatkan PNBP.

"Saya membayangkan, seluruh kebutuhan dalam negeri saja untuk reklamasi tidak kurang dari 20 miliar kubik, dan selama ini gratis tis tis tis. Nah itu tujuannya," kata dia.

Baca juga: Polemik Ekspor Pasir Laut di Indonesia, Seskab Sebut Tak Semua Wilayah Berlaku

"Sekarang Tuhan ini, Allah SWT kasih banyak hal yang diberi ke kita untuk bisa dioptimalisasi yang bisa jadi pendapatan negara. Kok enggak boleh? Nah itu saja. Jadi saya kembalikan ke sana," kata Trenggono.

Adapun pada pasal 9 ayat (2) PP 26/2023 disebutkan bahwa pengerukan pasir hasil sedimentasi bisa dilakukan untuk reklamasi di dalam negeri.

Kemudian pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Trenggono menekankan, kegiatan pengerukan pasir laut tersebut tidak akan bisa dilakukan selama aturan teknis dari KKP belum terbit.

Aturan teknis yang sedang disusun itu akan mencakup penugasan tim kajian yang akan mengawasi kegiatan pengerukan.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Jenis Tertentu, Ini Alasannya

"PP ini tidak akan bisa apa-apa, tidak akan bisa dijalankan kalau tidak ada aturan teknisnya," pungkasnya.

Respons Menteri KKP ini menjawab kritikan sejumlah wakil rakyat di Senayan.

Mereka mengkritisi kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2003.

Salah satu kritikan disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Ema Umiyyatul Chusnah dari fraksi PPP, yang menyebut perlunya pemerintah melakukan kajian sebelum memutuskan regulasi tersebut.

Ia bilang, kajian diperlukan agar pemanfaatan sedimentasi laut tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan, misalnya terjadi abrasi.

Lewat kajian ini maka akan menjawab kekhawatiran publik terkait dampak kerusakan ekosistem.

Ema pun mengingatkan agar pemanfaatan pasir laut yang diatur dalam beleid terbaru itu tak digunakan untuk memuluskan kepentingan ekspor pasir laut yang bisa merusak pesisir.

"Jangan sampai kebiijakan ini hanya menjadi kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut dan merusak lingkungan di pesisir," katanya dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved