Alasan Menteri KKP RI Kasih Restu Izin Ekspor Pasir Laut

Izin ekspor pasir laut di Indonesia masih menimbulkan polemik. Menteri KKP RI blak-blakan terkait lampu hijau izin itu.

Dok. Humas KKP
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap alasan di balik pemerintah memperbolehkan izin ekspor pasir laut di Indonesia. Foto saat Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono meninjau reklamasi laut di Batam. 

Begitu pula dengan Anggota Komisi IV DPR RI, Azikin Solthan dari fraksi Gerindra, yang mengatakan PP 26/2003 tersebut membuat masyarakat pesisir, nelayan, dan pemerhati lingkungan cemas.

Menurut dia, penduduk di wilayah pesisir mengkhawatirkan aturan tersebut melegalkan penambangan pasir laut di seluruh Indonesia yang pada akhirnya bisa merusak ekosistem biota laut.

"Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut. Juga kerusakan ekosistem biota laut yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dari fraksi PKS, menilai KKP tidak transparan dalam menetapkan kebijakan ekspor pasir laut, lantaran dalam penyusunannya tidak melibatkan publik secara luas.

Ia khawatir ada maksud tersembunyi dalam penyusunan PP tersebut.

Dia pun meminta adanya hasil kajian yang jelas terkait aturan itu, bahwa kegiatan pengerukan pasir laut akan menggunakan alat canggih dan berbagai hal lainnya sehingga tak akan merusak lingkungan.

"Ini membuat kami curiga apalagi setelah kami membaca isinya. Kami dalami itu. Kami tidak menolak niat baik pemerintah, tetapi jangan sampai tidak transparansi, ini ada penumpang gelap dalam PP ini. Ini yang kami khawatirkan," ungkap Slamet.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved