BINTAN TERKINI

PMI Ilegal di Bintan Diminta Upah Hingga Rp 14 Juta Buat Pulang Kampung

Sejumlah PMI ilegal di Bintan mengaku diminta sejumlah uang hingga belasan juta Rupiah agar bisa pulang kampung.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PMI ILEGAL DI BINTAN - Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menjelaskan ungkap kasus lima PMI ilegal di Bintan, Selasa (13/6/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap fakta miris dari lima Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di Bintan.

Selain baru pulang dari negeri jiran Malaysia lewat Pelabuhan speeboat Pelabuhan Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, sejumah PMI ilegal di Bintan ini juga diminta sejumah uang.

Uang antara Rp 12 hingga 14 juta itu menurut polisi dari pengakuan PMI ilegal di Bintan ini diminta sebagai upah untuk bisa pulang ke kampung halaman di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lima PMI ilegal di Bintan yang diamankan polisi di Malaysia bekerja sebagai pekerja dui kebun kelapa sawit adan durian.

Mereka di antaranya berinisial sn, Rw, Ta, Azr dan Am.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 5 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal di Bintan

Setelah diselidiki, anggota Satreskrim Polres Bintan juga menangkap satu orang yang diduga sebagai tekong berinisial SR.

"Jadi totalnya ada 5 PMI Ilegal, dan satu orang yang diduga sebagai tekong berinisial Sr," kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Selasa (13/6/2023).

Lanjutnya, para PMI Ilegal ini bekerja sebagai pekerja sawit dan kebun durian di Malaysia.

Mereka dimintai upah sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.

Marganda juga menjelaskan, selain mengamankan tekong polisi juga mengamanakan satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz BP 1737 AI.

"Yang digunakan pelaku untuk mengantar para PMI Ilegal menuju Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban," ungkapnya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal di Bintan, Tiga Tersangka

Salah satu PMI Ilegal SN (42) mengatakan, sebelum diamanakan dirinya berangkat dari Sungai Rengit Malaysia bersama 26 orang PMI Ilegal lainnya menuju Sungai Jibut Kabupaten Bintan.

Setibanya di perairan Sungai Jibut Kabupaten Bintan mereka diturunkan di air tidak jauh dari pesisir Sungai Jibut bintan.

Mereka pun mengarungi perairan beberapa meter hingga sampai pesisir dengan berendam di dalam air.

"Jadi kami itu ada sekitar 26 orang dari Malaysia menuju Bintan, di Bintan kita di turunkan di perairan tidak jauh dari pesisir Sungai Jibut Bintan. Di sana kami berendam di laut untuk mengggapai pesisir, setelah itu kami dibawa ke penampungan," ungkapnya.

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka terkait Pengiriman 23 Calon TKI Ilegal di Bintan ke Malaysia

SN pun berharap bisa kembali kepada keluarganya di Lombok Nusata Tenggara Barat (NTB).

"Mudah-mudahan bisa pulang ke kampung halaman segera," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved