LINGGA TERKINI

Warga Lingga Tolak Praktik Rentenir Modus Koperasi Simpan Pinjam

Warga Lingga bereaksi keras masih beroperasinya praktik rentenir modus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayahnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Warga tolak praktik rentenir modus Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

"Kami betul-betul mengharapkan kepada dinas-dinas yang terkait, dan bagi para pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, mohon sampaikan dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Camat Lingga, Abdul Malik.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Dody Suhendra juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berusaha dan mendapatkan dampak dari tertibnya tercapainya ketertiban umum secara umum.

"Jadi ada baiknya supaya ini punya keadilan, kita beritahuan kepada mereka pelaku KSP ntuk memberikan penjelasan supaya ini berimbang bagi kedua belah pihak," jelasnya.

Dalam kesimpulan rapat sebelumnya, bahwa KSP yang tidak memiliki Izin serta tidak memiliki dasar hukum agar ditutup.

"Bagi KSP yang sedang dalam pengurusan izinnya silakan dilanjutkan pengurusannya, dan untuk KSP yang memiliki izin lengkap dan memiliki legalitas silakan lanjut untuk beroperasi," ujarnya.

KSP bulanan yang legal akan terus bukan dan beroprasi sedangkan KSP harian atau biasa disebut rentenir ini harus ditutup, dengan menyerahkan data-data peminjam yang belum lunas kepada pihak Kecamatan atau Kelurahan.

“Langkah tegas ini diambil mengingat keresahan masyarakat dan mematuhi aturan simpan pinjam sesuai hukum, yang mana KSP harian Ilegal kita tutup, dan KSP bulanan yang memiliki badan hukum akan tetap kita izinkan buka dan beroperasi," tambah Abdul Malik.

Sementara itu, salah seorang warga, Rian berharap, agar KSP atau rentenir yang ilegal tetap tutup saja praktek simpan pinjamnya.

Rian juga minta dibukakan perjanjian lama tahun 2021 dibacakan kembali.

“Kami dari perwakilan pemuda bersatu, meminta kepada koperasi yang saya sebut lintah darat ini agar ditutup saja, jelas ini merupakan praktek kemungkaran kepada masyarakat, dan pemerintah saya harap lebih tegas terhadap praktek ini," tegasnya.

Tidak hanya Rian, beberapa dari pihak Pumuda dan Ketua adat Melagu juga menyampaikan kedisplinan yang dilanggar oleh anggota simpan pinjam ini.

“Saya meminta agar menjaga tatakrama di kampung kami, carilah makan sepuasnya, tetapi jangan pernah beranggapan bahwa tanah kami ini tidak bertuan," tambah pemuda lain, Taufik.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved