Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Penyidik Kejagung Ri rencananya memeriksa Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo hari ini, Senin (3/7/2023).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Dok Kemenpora
Menpora Dito Ariotedjo saat menghadiri HUT AMPI ke-45 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (28/6/2023). Dito Ariotedjo rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengadan Base Transceiver Station aatu BTS 4G serta infrastruktur pendukung yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate terus bergulir.

Yang terbaru, penyidik Kejagung RI rencananya akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkap, pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Persidangan Johnny G Plate Menurut Dakwaan Jaksa

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Meski membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung RI tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara korupsi BTS Kominfo tersebut.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

SIAP Penuhi Panggilan

Sementara Dito Ariotedjo mengaku dirinya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek BTS.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

Baca juga: Raffi Ahmad Diajak Menpora Dito Ariotedjo Jabat Tangan Atlet Panjat Tebing

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

JADWAL Eksepsi Johnny G Plate

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung akan menjalani sidang lanjutan Selasa (4/7/2023) lusa.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.

Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selasa, 4 Juli 2023. 11.00 sampai dengan selesai. Untuk Eksepsi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Minggu (2/7/2023).

Diketahui, selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto akan menjalani sidang juga dengan agenda yang sama.

Baca juga: Heboh Temu Relawan Jokowi di GBK, Menpora dan Menteri PUPR Saling Bantah

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali akan melaksanakan sidang juga pada Selasa lusa.

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Selasa, 4 Juli 2023. 10.30 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johnny G Plate Bantah Rugikan Negara hingga Rp8 Miliar

Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022

Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.

Baca juga: Mobil Mewah Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Diduga Karena Terkait Korupsi

“Saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu, tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.

Ia pun menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tower BTS.

"Nanti saya akan buktikan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Johnny G Plate pun mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena dakwaan dari JPU tersebut.

JPU Sebut Johnny G Plate Dapat Keuntungan Rp17,8 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Johnny G Plate mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,8 miliar.

Baca juga: Kejagung Tak Gentar Hadapi Pra Peradilan Partai NasDem Terkait Johnny G Plate

Kekayaan yang diperoleh Johhny G Plate tersebut, kata JPU diperoleh secara bertahap.

"Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," papar JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Sedangkan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif memperoleh Rp5 miliar, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Rp453 juta, dan Komisaris PT Saolitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp119 miliar.

Kemudian, orang kepercayaan Irwan Hermawan yani Windi Purnama Rp500 juta, dan Direktur Utama Basis Utama Prima alias Basis Investment Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved