PENANGKAPAN SI KEMBAR RIHANA RIHANI

BREAKING NEWS, Polisi Tangkap si Kembar Rihana Rihani Pelaku Penipuan Rp 35 M

Direskrimum Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan si kembar Rihana Rihani, pelaku penipuan hingga Rp 35 Miliar yang sebelumnya buron.

|
TribunBatam.id/Istimewa
Potret kembar Rihana Rihani tersangka kasus penipuan hingga Rp 35 Miliar. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkapnya di sebuah apartemen, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Berakhir sudah pelarian si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan pre-order iPhone hingga Rp 35 Miliar.

Dua wanita kembar yang diketahui buron ini ditangkap polisi di sebuah apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

Selain terlibat kasus penipuan pre-order iPhone, kembar Rihana Rihani diketahui juga menggelapkan mobil rental.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penangkapan kembar yang cukup lama buron itu.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat AKBP Diduga Back Up Kembar Rihana Rihani, Kapolsek Bereaksi

Polisi tangkap si kembar Rihana Rihani OKKKs
Polisi saat menggeledah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023). Tampak kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan hingga Rp 35 Miliar serta penggelapan mobil rental.

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: Aksi Kejahatan si Kembar Rihana Rihani, Tipu Korbannya Hingga Rp 35 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved