PENANGKAPAN SI KEMBAR RIHANA RIHANI
Informasi Penangkapan Rihana Rihani Bocor, Polisi Gerak Cepat
Terungkap kisah dibalik penangkapan si kembar Rihana Rihani. Ternyata rencana penangkapan buron kasus penipuan ini sudah bocor.
TRIBUNBATAM.id - Terungkap kisah dibalik penangkapan si kembar Rihana Rihani. Ternyata rencana penangkapan buron kasus penipuan ini sudah bocor.
Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Keduanya merupakan buron kasus penipuan penjuaan iPhone dengan total kerugian konsumen Rp 35 miliar. "Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Bila tidak gerak cepat, tim Polda Metro Jaya mungkin akan kembali kehilangan jejak.
Rihana dan Rihani ternyata sudah mendapatkan informasi dari seseorang bahwa dirinya akan ditangkap.
Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Rihana Rihani Tertawa saat Disebut Kabur ke Bali
Hengki mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).
"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."
"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hengki menjelaskan pihaknya pun menggunakan diskresi atau keputusan sendiri dalam penangkapan Rihana-Rihani lantaran para pelaku mengetahui bocornya rencana penangkapan.
Hal itu, sambungnya, perlu dilakukan lantaran kedua tersangka tersebut memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan, maka akan kabur lagi. Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui (aplikasi) Air BnB, cukup licin."
"Dihadapkan pada situasi seperti itu, maka penyidik melakukan tindakan dengan istilah diskresi dengan asas keperluan dan tujuan. Artinya ini perlu dilakukan, jika tidak dilakukan, maka tujuannya tidak tercapai," jelas Hengki.
Kendati tidak melibatkan polwan, Hengki menegaskan saat proses penangkapan, polisi tidak melakukan penggeledahan secara fisik dengan didampingi keluarga pelaku dan petugas keamanan apartemen.
"Dengan tidak melanggar hukuman yang lain, kemudian didampingi oleh keluarga tersangka, juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil pada posisi yang terpisah."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.