Korupsi BTS Kominfo Serta Alasan Kejagung Ubah Waktu Pemeriksaan Menpora

Dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Kapuspenkum Kejagung mengungkap alasan pengunduran waktu pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via Tribunnews
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ia mengungkap alasan mundurnya waktu pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7/2023). 

Ia dipanggil oleh Kejagung setelah salah satu terdakwa yakni Iwan Hermawan memberikan keterangan bahwa Dito menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek tersebut senilai Rp 27 miliar.

ALIRAN Dana

Kejaksaan Agung sebelumnya menduga ada dana yang mengalir terkait proyek BTS BAKTI Kominfo kepada sejumlah pihak.

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Dana tersebut diduga mengalir untuk keperluan pengendalian pekara korupsi proyek strategis nasional ini.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Kuntadi pun menyampaikan bahwa dugaan pengendalian perkara itu dilakukan pada periode waktu yang berbeda dari peristiwa korupsinya, yakni tahun 2020 hingga 2022.

"Itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi.

Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, tertera informasi penerimaan dana terkait proyek BTS Kominfo.

Dana itu dihimpun Irwan Hermawan mencapai Rp 243 miliar dari para rekanan proyek BTS untuk kemudian diserahkan kepada 11 pihak.

Penyerahan uang pun dilakukan pada rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022.

Artinya, uang itu mengalir pada periode penyidikan dugaan korupsi, yakni tahun 2020 hingga 2022.

Irwan Hermawan dalam perkara ini akan menjalani sidang perdana besok, Selasa (4/7/2023).

Dia akan duduk di kursi pesakitan bersama dua orang lain, yakni: Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Agenda persidangan bagi mereka bertiga yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.

“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved