Korupsi BTS Kominfo Serta Alasan Kejagung Ubah Waktu Pemeriksaan Menpora
Dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Kapuspenkum Kejagung mengungkap alasan pengunduran waktu pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (3/7/2023).
Politisi Partai Golkar itu diminta keterangannya sebagai saksi dalam dugaan korupsi BTS Kominfo yang telah menyeret eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Awalnya, Menpora Dito Ariotedjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Namun penyidik Kejagung sepakat untuk merubah waktu pemeriksaan menjadi pukul 13.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana buka suara terkait perubahan jadwal pemeriksaan Menpora ini.
Ia mengungkap alasan pengunduran waktu hingga pukul 13.00 WIB karena Menpora mengaku ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Menpora Bakal Penuhi Panggilan Kejagung, Ungkap Alasan Tak Lapor Presiden Jokowi
Dito pun datang tepat waktu memenuhi pemanggilan pemeriksaan Kejagung terhadap dirinya terkait terkait kasus korupsi proyek BTS yang menjerat terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
"Jadi pada siang hari ini, sedianya beliau diperiksa jam 9 pagi tadi, tapi meminta pengunduran waktu karena memang ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalkan. Sehingga beliau hadir tepat waktu di jam 13.00 pada hari ini," kata Ketut, dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pemanggilan Dito terkait dengan kapasitas mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi.
"Dalam rangka apa beliau diperiksa? Beliau diperiksa kapasitas sebagai saksi dulu ya," tutur Ketut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindakalanjuti pengembangan beberapa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi serta keterangan terdakwa Iwan Hermawan (IH).
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Iwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi yang juga terseret dalam pusara korupsi ini.
Terdakwa Iwan pun dijadwalkan menjalani sidang pada Selasa besok, 4 Juli 2023.
"Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan beberapa saksi, dan dari hasil surat dakwaan beberapa saksi yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau sekarang sudah menjadi terdakwa IH yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok disidangkan," jelas Ketut.
Menpora Dito Ariotedjo pada Senin siang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS.
Ia dipanggil oleh Kejagung setelah salah satu terdakwa yakni Iwan Hermawan memberikan keterangan bahwa Dito menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek tersebut senilai Rp 27 miliar.
ALIRAN Dana
Kejaksaan Agung sebelumnya menduga ada dana yang mengalir terkait proyek BTS BAKTI Kominfo kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito Ariotedjo, Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Dana tersebut diduga mengalir untuk keperluan pengendalian pekara korupsi proyek strategis nasional ini.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Kuntadi pun menyampaikan bahwa dugaan pengendalian perkara itu dilakukan pada periode waktu yang berbeda dari peristiwa korupsinya, yakni tahun 2020 hingga 2022.
"Itu di luar tempus peristiwa pidana BTS," kata Kuntadi.
Sementara dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan, tertera informasi penerimaan dana terkait proyek BTS Kominfo.
Dana itu dihimpun Irwan Hermawan mencapai Rp 243 miliar dari para rekanan proyek BTS untuk kemudian diserahkan kepada 11 pihak.
Penyerahan uang pun dilakukan pada rentang waktu April 2021 hingga Desember 2022.
Artinya, uang itu mengalir pada periode penyidikan dugaan korupsi, yakni tahun 2020 hingga 2022.
Irwan Hermawan dalam perkara ini akan menjalani sidang perdana besok, Selasa (4/7/2023).
Dia akan duduk di kursi pesakitan bersama dua orang lain, yakni: Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Agenda persidangan bagi mereka bertiga yaitu pembacaan dakwaan yang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB.
“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama, Ruang Wirjono Projodikoro 1,” sebagaimana tertera pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke meja hijau, yaitu Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhamad Yusrizki.
Kemudian ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya masih dalam tahap pemberkasan oleh tim penyidik.
Berikut merupakan daftar pihak yang diduga menerima dana dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
- April 2021 - Oktober 2022, Staf Menteri: Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif: Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano: Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022, Latifah Hanum: Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, Nistra: Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina): Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo: Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean: Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo: Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang: Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin: Rp 40.000.000.000.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Fitri Wulandari/Ashri Fadilla)
Sumber: Tribunnews.com
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi BTS Kominfo Bertambah, Kejagung Tahan Anggota BPK RI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Maqdir Ismail Datangi Kejagung Bawa Uang Tunai Rp 27 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Rincian Dana Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Modus Commitment Fee |
![]() |
---|
Menpora Bakal Penuhi Panggilan Kejagung, Ungkap Alasan Tak Lapor Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.