ANAMBAS TERKINI

Pengurus PAN Pusat Setujui PAW Anggota DPRD Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri membenarkan surat masuk dari pengurus PAN terkait PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri mengungkap proses Pergantian Aantar Waktu (PAW) Siti Bayu Khusnul Hatimah dari PAN, Selasa (4/7/2023). 

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno serta diterbitkan di Jakarta, 16 Juni 2023, mereka menyetujui PAW anggota DPRD Anambas dari PAN.

Surat dengan nomor: PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 juga menegaskan jika Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran.

Baca juga: Pemilu 2024 di Jakarta, Pengurus Gerindra dan PAN Adu Mulut dengan Tim KPU RI

Ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Anambas tahun 2019 dapil 1, nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) dua.

Surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Anambas untuk segera mengajukan proses PAW kepada anggota DPRD Anambas yang dimaksud.

Surat ini menindaklanjuti SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023.

Ini mengatur tentang pemberhentian tetap yang bersangkutan sebagai anggota PAN.

Selain itu memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kepri nomor:PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023.

Surat ini mengatur tentang rekomendasi dan surat DPD PAN KKA nomor:026/DPD-PAN/12/B/K-S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved