Kasus Mafia Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Geledah 3 Kantor di Medan
Penyidik Kejagung dalam penggeledahan 3 kantor di Medan dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya menyita sejumlah aset dan uang tunai.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Baca juga: Cara Hemat Menggunakan Minyak Goreng saat Memasak agar Irit Duit Belanja
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
kasus korupsi minyak goreng
Penyidik Kejagung ke Medan
Kejagung Geledah Kantor Korporasi
mafia minyak goreng
Airlangga Hartanto Berpeluang Kembali Diperiksa Oleh Kejagung |
![]() |
---|
9 Perusahaan Masuk 'Radar' MAKI Soal Mafia Minyak Goreng, Sayangkan Kewenangan Terbatas KPPU |
![]() |
---|
Kejagung Bongkar Habis Mafia Minyak Goreng, MAKI Bakal Datangi KPPU Bawa Data Pamungkas |
![]() |
---|
Lin Che Wei Langganan Penasihat Menteri Kini Tersangka Mafia Minyak Goreng |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.