KASUS ANDHI PRAMONO

BREAKING NEWS, KPK Geledah Kantor PT BBM di Batam Terkait Andhi Pramono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledak PT Batam Berkah Madani di Perumahan Jodoh Permai, Batam, Selasa (11/7/2023).

|
TRIBUNBATAM
KPK menggeledah PT BBM terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (11/7/2023 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledak PT Bahari Berkah Madani di Perumahan Jodoh Permai, Batam, Selasa (11/7/2023).  

Penggeledahan PT BBM terkait kasus tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Dalam penggeledahan terlihat penjagaan ketat kantor bercat kuning itu.

Seperti diketahui KPK telah menahan Andhi Pramono.  

Wartawan Tribun Batam masih dilokasi untuk mengupdate perkembangan.

KPK telah menahan Andhi Pramono

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengantongi bukti bahwa Andhi menerima uang Rp 28 miliar.

Baca juga: Video KPK Geledah PT BBM Terkait Andhi Pramono

Uang itu diperoleh Andhi dengan cara memainkan peran sebagai broker atau perantara dan memberikan rekomendasi untuk perusahaan ekspor impor selama 10 tahun.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Karir Andhi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dimulai pada 2012 sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan.

Peran sebagai broker dan pemberian rekomendasi untuk para pengusaha itu dilakukan Andhi dengan memanfaatkan jabatannya selaku PPNS maupun pejabat Eselon III di Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam memerankan peran sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir guna mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu hendak dikirim ke negara lain di Asia Tenggara antara lain, Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja, “Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” tutur Asep.

Sementara itu, pemberian rekomendasi oleh Andhi kepada para pengusaha diduga menyalahi aturan kepabeanan.(tribunbatam.id/hening)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved