KASUS ANDHI PRAMONO

Lengkapi Berkas Kasus Andi Pramono, KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani Batam

Untuk melengkapi bekas kasus Andhi Pramono, KPK menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani di Batam.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM
KPK menggeledah PT BBM terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (11/7/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kantor perusahaan di Batam, Selasa (11/7/2023).

Kantor perusahaan yang digeledah yakni PT. Bahari Berkah Madani.

Hal itu disampaikan Humas KPK, Ali Fikri kepada Tribunbatam.id melalui pesan WhatsApp.

“Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM ( Bahari Berkah Madani) di Wilayah Batam,” sebutnya.

Disampaikannya, penggeledahan yang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka inisial AP.

AP sendiri ialah Andhi Pramono yang merupakan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Sebelumnya, Komisi PK pada Jumat (7/7/2023) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: JALAN di Simpang Dam Batam Macet, Pemotor Nekat Serobot Jalur Pejalan Kaki

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Ali Fikri pun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

“Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan,” sebutnya kembali. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved