BATAM TERKINI

Polisi Grebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus penambangan pasir ilegal di Batam terus menjadi momok. Walaupun sering ditangkap, namun para pemain seolah tidak pernah jera.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Puluhan penambang pasir ilegal saat diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang. (TRIBUN/Sat Reskrim Polresta Barelang). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Puluhan penambang pasir ilegal di Sambau, Nongsa digerebek Sat Reskrim Polresta Barelang. 

Mereka merupakan pekerja hingga sopir yang mengangkut pasir ilegal.

Mereka tak berkutik begitu polisi tiba di lokasi dan menangkap basah aktifitas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan awalnya anggota mengamankan 21 orang.

"Kami sempat amankan 21 orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hanya tiga orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Selasa (11/7/2023).

Budi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

"Dua orang bertugas sebagai tukang cuci atau operator satu lagi berperan sebagai tukang sekop ke truk untuk dibawa ke luar lokasi," jelas Budi.

Menurut Budi, setelah dilakukan penangkapan pada beberapa waktu lalu, penambang pasir itu sempat fakum, namun baru-baru ini mereka kembali beraktifitas lagi.

Mereka bekerja hingga larut malam, diduga untuk mengelabuhi petugas kepolisian.

"Penangkapan ini kami lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat," ujarnya.

Hadirnya penambang pasir ilegal itu, membuat masyarakat terusik, selain ribut banyak debu berterbangan di pemukiman warga.

Anggota masih melakukan pengejaran terhadap seorang supir truk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Supir truk tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Polisi belum mengetahui secara pasti kapan mereka memulai lagi aktifitas ilegal itu.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman Keterlibatan pelaku lain dalam penambangan ilegal ini," kata Budi.

Tidak hanya pelaku, polisi telah menahan sejumlah truk yang digunakan untuk mengangkut pasir ilegal tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Barelang. Sedang kami dalami dan akan kami sampaikan lebih detail lagi," kata Budi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved