BATAM TERKINI

Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice

Polda Kepri menggandeng Intepol untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha Batam yang kini DPO. Red notice segera terbit untuknya.

|
IST
PENGUSAHA BATAM DPO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Interpol untuk memburu pengusaha Batam, Johanis dan anaknya, Thedy Johanis yang diduga kabur keluar negeri. Foto anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023). 

Dengan begitu, kasus dugaan penggelapan sejumlah ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center itu segera diproses hukum.

Kombes Pol Nasriadi menegaskan penyelesaian perkara ini akan ditangani secara tuntas tanpa pandang bulu. 

Bahkan, beberapa pekan terakhir ada sejumlah saksi baru yang turut diperiksa penyidik Subdit Eksus Krimsus, termasuk humas perusahaan yang dipimpin DPO Teddy Johanis, PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO
Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis masuk dalam DPO (Ist)

“Proses hukumnya masih terus berjalan. Iya, sudah diperiksa beberapa kali,” bebernya.

Terkait adanya upaya pemblokiran kartu rekening DPO Johanis dan Teddy, Kombes Pol Nasriadi mengaku sedang mendalaminya.

“Sampai saat ini belum ada, karena ini kasus penggelapan,” jawabnya.

KERAHKAN Polisi Singapura

Polisi Singapura sebelumnya dikerahkan untuk memburu dua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis yang berstatus DPO.

Tidak hanya polisi Singapura, penyidik Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Singapura untuk mempermudah pencarian dua pengusaha yang sebelumnya masuk daftar cekal imigrasi Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat DPO atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023).

Atas status DPO yang dilayangkan Polda Kepri, kedua tersangka pun juga telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Hal itu disampaikan Plt. Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Tiwi Rahayu.

Baca juga: Buron Polda Kepri Johanis dan Anaknya Masuk Daftar Cekal Imigrasi Indonesia

Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana menyebutkan pihaknya telah memasukkan dua nama DPO ( Daftar Pencarian Orang) Polda Kepri dalam daftar cekal Imigrasi.

“Sudah masuk sistem Imigrasi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia,” ujar Ritus, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan, untuk cekal ceknya langsung dari Ditjen Imigrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved