BATAM TERKINI
Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice
Polda Kepri menggandeng Intepol untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha Batam yang kini DPO. Red notice segera terbit untuknya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.
Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO.
Saat ini, sebut dia wajah dan identitas kedua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis telah ditempel di sejumlah papan informasi di pelabuhan Batam.
"Intinya kami komitmen tetap mencari kedua DPO ini, di mana saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (3029/5).
Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis
Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura.
Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini berada di Singapura.
Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.
"Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana," jelasnya.
Nasriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
DUKUNGAN Mabes Polri
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus yang menjerat pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis secara tuntas.
Dua pengusaha Batam itu diketahui masih buron hingga penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Singapura.
Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.
Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.
Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis
| Alasan U-Turn Mega Legenda Ditutup Barrier Beton, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
| MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot |
|
|---|
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan Kembali |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Upaya Polresta Barelang Tekan Angka Kecelakaan, Penutupan U-Turn dan Usulan Save Zone Dibuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1505_Johanis-DPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.