BATAM TERKINI

Johanis dan Thedy Johanis Pengusaha Batam DPO, Nasriadi: Interpol Segera Terbitkan Red Notice

Polda Kepri menggandeng Intepol untuk menangkap Johanis dan Thedy Johanis, pengusaha Batam yang kini DPO. Red notice segera terbit untuknya.

|
IST
PENGUSAHA BATAM DPO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menggandeng Interpol untuk memburu pengusaha Batam, Johanis dan anaknya, Thedy Johanis yang diduga kabur keluar negeri. Foto anggota Polda Kepri menunjukkan surat DPO atas nama Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur dan Thedy Johanis, Direktur PT Jaya Putra Kundur, Senin (15/5/2023). 

Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.

Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO.

Saat ini, sebut dia wajah dan identitas kedua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis telah ditempel di sejumlah papan informasi di pelabuhan Batam.

"Intinya kami komitmen tetap mencari kedua DPO ini, di mana saat ini keduanya belum muncul atau memenuhi pemanggilan guna proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (3029/5).

Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis

Langkah selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memperluas pencarian kedua DPO yaitu berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura.

Sebab, informasi yang diperoleh Polisi, kedua pengusaha yang merupakan bapak dan anak ini berada di Singapura.

Tidak hanya itu Polda Kepri bersama Dirjen Imigrasi juga saling berkoordinasi guna mencari kedua DPO tersebut.

"Setelah red notice dan bekerja sama dengan Imigrasi, kita juga berkoordinasi dengan kedutaan di Singapura, terutama bagian polisi di sana," jelasnya.

Nasriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini.

DUKUNGAN Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap kasus yang menjerat pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis secara tuntas.

Dua pengusaha Batam itu diketahui masih buron hingga penyidik Polda Kepri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Singapura.

Kasus yang menyeret dua pengusaha Batam ini bermula dari jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Dalam kasus itu ada 59 sertifikat yang belum diserahkan oleh PT Jaya Putra Kundur kepada konsumen PT Mitra Raya Sektarindo.

Kasus ini mencuat saat Surlima dan Yanni membuat laporan ke Polda Kepri dengan nomor LP-B/127/XII/SPKT/ Polda Kepri tanggal 21 Desember 2022.

Baca juga: Polda Kepri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Dirut PT JPK Johanis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved