TANJUNGPINANG TERKINI

Narkoba Asal Malaysia Masuk Tanjungpinang, Total 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Narkoba asal Malaysia masuk Tanjungpinang. Polisi mengungkap barang haram dalam jumlah besar ini akan dikirim ke sejumlah daerah.

TribunBatam.id/Rahma Tika
KASUS NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Ungkap kasus narkoba di Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/7/2023). Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Tanjungpinang hingga luar daerah. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya pengiriman narkoba asal Malaysia ke sejumlah daerah.

Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus narkoba di Tanjungpinang ini.

Dari lima tersangka itu, anggota Polresta Tanjungpinang menemukan 3,9 kilogram serta ribuan pil ekstasi.

Adapun lima tersangka kasus narkoba di Tanjungpinang ini ditangkap pada lokasi berbeda pada Jumat (7/7/2023).

Mereka berinisial Ms (33), St (30), N (31) Fu (28) dan Mgp.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, jika lolos melewati Tanjungpinang, narkoba asal Malaysia ini akan disebar pada sejumlah daerah.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di Tanjungpinang Jaringan Malaysia, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Seperti Riau, Lampung hingga Jakarta.

"FU mendapatkan upah Rp 30 juta per kilogram. Sementara pelaku lainnya ada yang Rp 10 hingga Rp 15 juta," bebernya.

Awalnya Satnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi akan ada penyeludupan narkoba dari Malaysia.

Narkoba tersebut dibawa oleh tersangka Fu dari Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan Kapal MV Oceana.

Barang haram ini kemudian dibuang di perairan Tengkulai.

"Pelaku MS dan ST menjemput narkoba ini menggunakan pompong dan dibawa ke Pelantar II Tanjungpinang. Mereka ditangkap di sana," ucap Kapolresta, Heribertus Ompusunggu, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Dua Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti

Sesudah menangkap Ms dan St, polisi tidak mendapati narkoba yang diambil oleh kedua pelaku.

Semua sabu-sabu dan pil ekstasi ini telah dibawa oleh MGP dan N menggunakan mobil.

Polisi kemudian menggerebek mobil tersebut dan hanya mengamankan pelaku MGP.

Selanjutnya, polisi mengembangkan di sejumlah TKP.

Termasuk di indekos yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang.

Di sana, polisi mengamankan beberapa paket sabu-sabu.

Lalu polisi turut mengamankan sejumlah sabu di rumah tersangka N di Jalan Handoyo Putro.

"Ada 6 paket besar sabu yang kita amankan, beratnya 3,9 kilogram, hampir 4 kilogram. Kemudian ada 2.503 pil ekstasi pink dan 2.462 ekstasi warna merah," ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa tersangka Fu kerap membawa sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang menggunakan kapal penumpang.

Atas tindakan kelima tersangka ini mereka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved