KEPRI TERKINI

Kasus Narkoba di Kepri Jerat Oknum Nelayan, BNNP Ungkap Modusnya

Oknum nelayan jadi tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Kepri. Seperti di Bintan dan Anambas misalnya. BNNP pun mengungkap modusnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Nelayan di Bintan jadi tersangka kasus narkoba, Rabu (12/7/2023). Tiga nelayan diketahui menyimpan rapat sabu-sabu seberat 1,3 Kg yang mereka temukan selama 11 bulan hingga baru terungkap polisi. 

Namun semakin lama batinnya bergejolak.

Ia kian gelisah dan takut karena benda yang ia lihat tersebut mirip dengan paket narkoba lain yang sempat ramai dibicarakan warga Jemaja.

Karena masih diliputi rasa takut, mereka sepakat untuk mengubur paket temuan tersebut di atas Gunung Pulau Darak sekitar 500 meter dari permukiman warga.

Hingga Selasa, (23/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB, Asuandi melaporkan kepada Kades Air Biru terkait penemuan itu.

Setelah Kades Air Biru mendapat laporan dari warganya, mereka langsung melaporkan penemuan itu kepada Babinsa Koramil 04/Letung Serda Nanda Dwi Yugo yang pada saat itu melaksanakan kegiatan pendampingan pelaksanaan Pos Bindu di Desa Air Biru.

Setelah dites menggunakan General Screening Drugs, tiga paket tersebut positif kokain.

Berat pada paket pertama berisi 1,01 Kg.

KOKAIN DI ANAMBAS - Kapolsek Jemaja, AKP Joko Setiasno (kiri) bersama Plh Danramil 04/Letung Kodim 0318/Natuna, Serma Fery Sihombing dan Babinsa Serda Nanda Dwi Yugo saat menimbang berat kotor paket berisi kokain di Polsek Jemaja, Selasa (23/5/2023).
KOKAIN DI ANAMBAS - Kapolsek Jemaja, AKP Joko Setiasno (kiri) bersama Plh Danramil 04/Letung Kodim 0318/Natuna, Serma Fery Sihombing dan Babinsa Serda Nanda Dwi Yugo saat menimbang berat kotor paket berisi kokain di Polsek Jemaja, Selasa (23/5/2023). (TribunBatam.id/Dok Koramil 04/Letung Kodim 0318/Natuna)

Kemudian berat pada paket kedua berisi 1 Kg.

Sementara untuk paket ketiga memiliki berat 1,1 Kg.

Belakangan, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan dua warga Anambas berinisial As (36) dan At (44) sebagai tersangka.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo saat itu mengungkap jika paket berisi kokain di Anambas itu sudah dibuka sebelumnya.

Paket tersebut kemudia dibuang di seputaran perairan Desa Air Biru, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

"Bahwa paket tersebut ditemukan pada 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei lalu, besar kemungkinan paket tersebut akan di perjual belikan kembali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, Rabu (31/5/2023).

Dari hasil penyelidikan serta pengembangan dari tersangka ungkap kasus narkoba sebelumnya, polisi mendapati jika mereka memiliki hubungan dengan motif terkait penjualan kokain tersebut.

"Dua orang ini sudah berada di Polda Kepri. Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polres Anambas Musnahkan 1,2 Kg Lebih Kokain Temuan Warga Jemaja

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved