BATAM TERKINI

Narkoba dari Luar Masuk Lewat Kepri, Bandar Incar Nelayan dan PMI Ilegal Jadi Kurir

Para bandar narkoba jaringan internasional saat ini mengincar nelayan dan PMI ilegal untuk dijadikan kurir memasukkan narkoba ke Indonesia

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Empat tersangka penyelundupan sabu saat dihadirkan di Mapolresta Barelang Batam. Para bandar narkoba saat ini mengincar nelayan dan PMI ilegal untuk dijadikan kurir memasukkan narkoba ke Indonesia 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Letak geografis Kepri yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga menjadi jalur empuk bagi pengedar narkoba memasukkan barang haram itu ke tanah air. 

Bukan tanpa alasan, letaknya yang berada di jalur Selat Malaka membuat para sindikat mudah memanfaatkannya.

Tak heran jika penangkapan narkoba kerap terjadi di wilayah Kepri, mulai penangkapan oleh jajaran Polres, hingga Polda bahkan lintas instansi seperti Bea Cukai.

Empuknya jalur perairan Kepri, kerap menyasar masyarakat nelayan lokal. Bahkan juga melibatkan PMI. 

“Di Kepri memang sering ada penangkapan besar, ratusan hingga ton narkoba. Penangkapan bahkan hampir rutin ada. Ini dikarenakan wilayah kita sebagai pintu masuk narkoba. Jadi narkoba masuk ke Kepri hanya sebentar, hanya transit untuk selanjutnya dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia,” ujar kepala BNN Kepri melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Pramiadi kepada TRIBUNBATAM.id melalui sambungan selulernya, Rabu (12/7/2023).

Dijadikannya Kepri sebagai lokasi transit narkoba justru disebut mengancam nyawa masyarakat pesisir.

Baca juga: Selundupka 23,4kg Sabu, Empat Kurir di Batam Terancam Hukuman Mati

Sebab, banyak masyarakat pesisir, nelayan yang kerap terlibat menjadi kurir untuk menjemput dan mengambil narkoba di perairan.

Itu kerap terjadi dari sejumlah penangkapan kasus narkoba di Kepri. 

“Daerah kita ini bukan tujuan narkoba diedarkan, melainkan tempat transit,” katanya.

Ia pun membeberkan singkat beragam modus masuknya narkoba ke Kepri. 

Pertama, melibatkan nelayan lokal untuk menjadi kurir.

Nelayan disuruh menjemput barang haram itu ke tengah laut, titik pertemuan di tengah laut lalu diantarkan ke darat. Nelayan diupah Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dalam sekali angkut. 

Hal itu terungkap dari keterlibatan dua nelayan yang ditangkap di pulau Belukar Moro April 2022 lalu.

Mereka diberi imbalan untuk menjemput narkoba.

Kemudian pada 2023 hal yang sama terjadi pada Nelayan di Karimun. Tiga orang ditangkap saat menjemput narkoba di Perairan Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved