BATAM TERKINI
Tarif Bongkar Muat di Batam Tiap Tahun Naik, Pengusaha Ancam Gugat BUB BP Batam
Sejumlah asosiasi pengusaha di Batam mengancam menggugat BUP BP Batam ke pengadilan terkait kebijakan mereka yang terus menaikkan tarif bongkar muat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah asosiasi dan himpunan pengusaha di Batam tetap sepakat menolak penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
Berbagai langkah telah ditempuh untuk menyatakan penolakan tersebut, salah satunya dengan membuat Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh delapan asosiasi dan himpunan pengusaha di Kepri maupun Batam, 8 Juli 2023 lalu.
Kemudian, pada Rabu (12/7/2023), Kadin, Apindo, dan asosiasi/himpunan pengusaha di Batam telah bertolak ke Jakarta untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas problem ini.
Kedatangan sejumlah asosiasi ini disambut oleh Sesmenko Bidang Perekonomian RI, Susiwidjono Moegiarso, sekitar pukul 16:00 WIB.
"Pada pertemuan ini, kami menyampaikan bahwa tarif kontainer di Batam selama tiga tahun belakangan naik semakin tidak terkendali. Kenaikannya cukup signifikan, hingga 14 persen setiap tahunnya," ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (13/7/2023).
Pihaknya pun meminta agar keputusan menaikkan tarif bongkar muat peti kemas ini dikaji kembali, serta proses bisnis di Pelabuhan Batu Ampar dapat dibedah lagi agar operasionalnya lebih efisien.
Baca juga: BUP BP Batam Bandingkan Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Batu Ampar dengan Daerah Lain
Rafki mengatakan, Sesmenko berjanji akan membuat pertemuan besar dengan seluruh pihak di Batam untuk membedah lagi tarif kontainer secara keseluruhan, kendati mengakui bahwa penyesuaian tarif tersebut sepenuhnya kewenangan BP Batam.
Pertemuan besar yang dijanjikan tersebut bertujuan menilik komponen-komponen biaya mana saja yang memiliki kemungkinan untuk diturunkan tarifnya.
Selain itu, pertemuan juga akan mengakomodir bahasan tentang keinginan pengusaha akan perubahan operasional pengiriman kontainer dari door to door menjadi door to port saja.
"Kadin dan Apindo dalam kaitannya dengan tarif ini meminta agar rencana kenaikan yang berlaku efektif mulai 15 Juli 2023 itu ditunda dulu sampai pembicaraan soal ini sudah clear," jelas Rafki.
Kepada Susiwidjono, pihak Kadin, Apindo, dan asosiasi/himpunan pengusaha di Batam menyatakan keseriusan dalam hal penolakan kenaikan tarif ini.
Apabila tarif bongkar muat tetap dinaikkan pada tanggal 15 Juli 2023 mendatang, pihaknya akan mengambil langkah hukum gugatan ke pengadilan.
Hari ini, pihak asosiasi pengusaha juga sudah mengadukan keberatan ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui surat yang ditandatangani pada 13 Juli 2023.
Di dalam suratnya, Apindo Batam meminta KPPU untuk mengadili dan menyatakan bahwa kenaikan tarif bongkar muat peti kemas yang dilakukan BUP BP Batam melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat, sehingga harus dibatalkan.
Pihaknya juga meminta KPPU untuk mengadili dan memutuskan BUP BP Batam telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat, sehingga BUP BP Batam seharusnya dipisahkan dari BP Batam dengan membentuk badan hukum tersendiri.
"Kami ingin BP Batam peduli dengan aspirasi pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Batam. Kenaikan tarif bongkar muat ini kami pandang akan menaikkan harga-harga barang konsumsi dan berdampak pada kenaikan biaya hidup," tambah Rafki. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam |
![]() |
---|
PT Citra Beton Bantah Tuduhan Isu Remon-Rizki, Kuasa Hukum Pastikan Mereka Tak Pernah Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Sidang Banding Kasus Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Putusan Belum Selesai |
![]() |
---|
Rumah Sehat Dzakiyah Tegaskan Rehabilitasi Bersifat Sukarela, Bantah Isu Pemerasan |
![]() |
---|
PK NTT Cup 2 Siap Digelar, Gubernur NTT Akan Buka Turnamen Futsal Bergengsi di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.