Satu Keluarga Serang Polisi Berujung Bui, Satu Tersangka Coba Rampas Senjata Api

Polisi menangkap satu keluarga yang menyerang anggota Polri saat bertugas. Satu tersangka mencoba merampas senjata api yang dibawa anggota.

ntmcpolri.info
Ilustrasi Penyerangan Polisi - Polisi menangkap satu keluarga yang menyerang anggota saat bertugas. Seorang tersangka mencoba merampas senjata api yang dibawa polisi. 

Satu keluarga itu kini sudah ditahan di sel tahanan.

Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana denga kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan sah.

Baca juga: Kata Polisi Soal Kebakaran di Pulau Buluh Batam

Ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun," beber Rusdi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved