Satu Keluarga Serang Polisi Berujung Bui, Satu Tersangka Coba Rampas Senjata Api
Polisi menangkap satu keluarga yang menyerang anggota Polri saat bertugas. Satu tersangka mencoba merampas senjata api yang dibawa anggota.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
ntmcpolri.info
Ilustrasi Penyerangan Polisi - Polisi menangkap satu keluarga yang menyerang anggota saat bertugas. Seorang tersangka mencoba merampas senjata api yang dibawa polisi.
Satu keluarga itu kini sudah ditahan di sel tahanan.
Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana denga kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan sah.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kebakaran di Pulau Buluh Batam
Ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun," beber Rusdi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Baca Juga
Video Penemuan Anak di Kampung Baru Viral di Medsos, Kapolsek Pastikan Bukan di Bintan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam VIRAL di Medsos, Motor Honda Scoopy Masuk Kolong Mobil Bak |
![]() |
---|
Motor Terbakar di SPBU Tanjungpinang, Polisi Cari Identitas Pemilik Suzuki Thunder |
![]() |
---|
Lisa Marina Dilaporkan ke Polisi Usai Video Adegan Ranjang Dengan Pria Bertato Viral di Medsos |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Orang Belakang Layar Group Facebook Inses Fantasi Sedarah, 6 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.