KORUPSI DI NATUNA

Sekda Natuna Kaget Mantan Anggota DPRD Wan Sofian Ditangkap Anggota Polda Kepri

Anggota Polda Kepri menangkap mantan anggota DPRD Natuna Wan Sofian terkait dugaan kasus korupsi dana hibah. Sekda Natuna beri komentar.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Kondisi rumah mantan anggota DPRD Natuna Wan Sofian di Air Kolek, RT.001 RW.002, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Jumat (21/7/2023). Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Wan Sofian sekaligus Ketua LSM Forkot terkait dugaan korupsi dana hibah. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna atau Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto kaget dengan penangkapan Wan Sofian.

Ia mengaku baru mengetahui jika Ketua LSM Forum Kota atau Forkot itu ditangkap penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penangkapan Wan Sofian oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepir berlokasi di kediamannya di Air Kolek, Kelurahan Ranai Kota, Kamis (20/7/2023) siang.

Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Kepri pada hari itu juga menggunakan pesawat Nam Air.

Wan Sofian diduga menjadi pelaku korupsi dalam kasus penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, pada Kamis 20 Juli 2023.

Baca juga: Hadi Candra dkk Terdakwa Korupsi di Natuna Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang

Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang. Tersangka bernama Wan Sofian dibawa dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore.
Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang. Tersangka bernama Wan Sofian dibawa dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore. (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.

Bahkan pernah tercatat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Natuna.

"Betul ya? Saya baru tau kabar ini dari Abang," ujar Sekda Natuna kepada TribunBatam.id, Jumat (21/7/2023).

Menurut Boy, pemberian dana hibah kepada LSM di luar pelat merah sudah tidak dilakukan sejak lama di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

"Kalau tidak salah terakhir itu 2013, saat ini penggunaan dana hibah hanya diberikan ke lembaga plat merah seperti pramuka dan lainnya," ujar Boy Wijanarko Varianto.

Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, 11 Juli 2023 ada sebesar Rp 1.777.500.000.

Baca juga: Beroperasi Sejak Awal Juli, Polda Kepri Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Galang Batam

Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013.

Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.

Adapun rincian dana hibah itu di antaranya:

  • Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400.000.000.
  • Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250.000.000.
  • Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100.000.000.
  • Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 1.027.500.000.

KERUGIAN Negara Ditaksir Rp 1,7 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved