KORUPSI DI NATUNA
Sekda Natuna Kaget Mantan Anggota DPRD Wan Sofian Ditangkap Anggota Polda Kepri
Anggota Polda Kepri menangkap mantan anggota DPRD Natuna Wan Sofian terkait dugaan kasus korupsi dana hibah. Sekda Natuna beri komentar.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna atau Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto kaget dengan penangkapan Wan Sofian.
Ia mengaku baru mengetahui jika Ketua LSM Forum Kota atau Forkot itu ditangkap penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penangkapan Wan Sofian oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepir berlokasi di kediamannya di Air Kolek, Kelurahan Ranai Kota, Kamis (20/7/2023) siang.
Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Kepri pada hari itu juga menggunakan pesawat Nam Air.
Wan Sofian diduga menjadi pelaku korupsi dalam kasus penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P tahun 2011, 2012, dan 2013, pada Kamis 20 Juli 2023.
Baca juga: Hadi Candra dkk Terdakwa Korupsi di Natuna Divonis Bebas Hakim PN Tanjungpinang

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Natuna periode 2014-2019.
Bahkan pernah tercatat menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Natuna.
"Betul ya? Saya baru tau kabar ini dari Abang," ujar Sekda Natuna kepada TribunBatam.id, Jumat (21/7/2023).
Menurut Boy, pemberian dana hibah kepada LSM di luar pelat merah sudah tidak dilakukan sejak lama di Pemerintahan Kabupaten Natuna.
"Kalau tidak salah terakhir itu 2013, saat ini penggunaan dana hibah hanya diberikan ke lembaga plat merah seperti pramuka dan lainnya," ujar Boy Wijanarko Varianto.
Berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuagan Negara Nomor: PE.03.03/SR-220/PW28/5/2023, 11 Juli 2023 ada sebesar Rp 1.777.500.000.
Baca juga: Beroperasi Sejak Awal Juli, Polda Kepri Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Galang Batam
Total nilai itu merupakan rangkuman rincian dari tahun 2011 sampai tahun 2013.
Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.
Adapun rincian dana hibah itu di antaranya:
- Tahun 2011 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 400.000.000.
- Tahun 2011 (APBD-P Kab. Natuna) sebesar Rp. 250.000.000.
- Tahun 2012 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 100.000.000.
- Tahun 2013 (APBD Kab. Natuna) sebesar Rp. 1.027.500.000.
KERUGIAN Negara Ditaksir Rp 1,7 Miliar
Diduga menghamburkan uang negara hingga miliaran rupiah, Ketua LSM Forkot di Natuna ditangkap Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (20/7/2023) siang.
Tersangka bernama Wan Sofian digiring dari Natuna menuju Mapolda Kepri menggunakan pesawat Nam Air lewat Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (20/7/2023) sore.
Kini, tersangka telah tiba di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna.
Tersangka diduga menggunakan dana untuk Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna memakai APBD/P tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forkot (Forum Kota) Natuna yang terjadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 di wilayah Kabupaten Natuna.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan tersangka Wan Sofian merupakan tahap awal penangan kasus korupsi belanja hibah Pemkab Natuna.
“Iya. Tersangkanya sudah ditangkap. Tahap awal sebagai penerima, untuk lain-lain masih pengembangan kasus,” ujar Nasriadi kepada Tribun, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang Bantah Ada Korupsi, Sedang Dibidik Kejati
Dalam kasus itu, Polda Kepri telah memeriksa 42 orang saksi. Saksi meliputi, 13 PNS Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna dan 25 Pihak Terkait lainnya.
Tidak hanya itu, penyidik Tipidkor juga memintai keterangan 3 orang Ahli (Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, Ahli Auditor BPKP).
Selanjutnya penetapan tersangka pun dilakukan setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara Selasa (18/7/2023) kemarin.
Hasilnya, menetapkan Wan Sofian (61) WAN sebagai tersangka.
Wan Sofian merupakan Ketua LSM Forkot Natuna, sampai saat ini.
Polda Kepri pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Wan Sofian, Kamis (20/7).
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Air Kolek RT.001 RW.002 Ranai, Natuna.
Nasriadi mengatakan penangkapan tersangka Wan Sofian lantaran mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya terhadap tersangka dibawa menuju ke Mapolda Kepri pada hari Kamis tgl 20 Juli 2023 dengan menggunakan pesawat NAM Air dan tiba di Batam sekira pukul 16.45 WIB.
Kini tersangka sudah berada di Mapolda Kepri, tersangka menjalani pemeriksaan mendalam oleh unit penyidik Tipikor.
(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Bereslumbantobing)
Kejari Natuna Bongkar Modus Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Seret Dua Ketua Kelompok Tani |
![]() |
---|
Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kejari Gegara Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jenguk Hadi Chandra Terpidana Korupsi di LP Tanjungpinang |
![]() |
---|
Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.