OTT BASARNAS
Wakil Ketua KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Buntut OTT
Selain Kepala Basarnas, penyidik KPK juga menetapkan seorang oknum TNI berpangkat Letkol sebagai tersangka suap.
TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf terkait Operasi Tangkap Tangan alias OTT KPK berbuntut Kepala Basarnas sebagai tersangka.
Mewakili KPK, menurutnya terdapat kekhilafan dari tim penyelidik ketika melakukan tangkap tangan terhadap Afri Budi.
Penyidik KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.
Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI
Mereka diketahui sebagai pemberi suap.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK," ungkap Johanis.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tambahnya.
Baca juga: OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI.
Itu disampaikan Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Pihak Puspom TNI sebelumnya bertemu KPK terkait pembahasan penanganan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," ucap Agung Handoko.
Agung memastikan komitmen Panglima TNI sangat jelas terhadap pemberantasan korupsi.
Baca juga: Basarnas Natuna Gandeng PWI Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Anggota
Puspom TNI, kata dia, masih memproses status hukum Henri dan Afri Budi.
"Masih kita proses. Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.
KPK sebelumnya mengumumkan Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
ATUR Bertemu Panglima TNI
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Selain Kepala Basarnas periode 2021-2023, terdapat satu oknum TNI lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Ia merupakan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Selain dua oknum TNI itu, terdapat tiga pihak swasta yang kini menyandang status tersangka.
Mereka diketahui sebagai pemberi suap.
Terkait OTT Basarnas ini, KPK menjadwalkan untuk bertemu Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Pertemuan itu tak lain untuk membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas, Henri Alfiandi.
Dalam hal ini KPK berencana membentuk tim antara Penyidik KPK dengan TNI untuk penanganan perkara suap di lingkungan Basarnas.
KPK menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.
"Nanti akan kami bicarakan pekan depan. Kita jadwalkan hari Senin barangkali atau hari Selasa. Bertemu kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua (Firli Bahuri) lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU. Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
OTT KPK Seret Kepala Basarnas, Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas |
![]() |
---|
Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu |
![]() |
---|
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan |
![]() |
---|
Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.