PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Lapor Jalan Rusak secara Online agar Segera Diperbaiki Pemerintah

masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ke pemerintah jika menemukan infrastruktur yang rusak. Berikut cara melaporkannya.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Ilustrasi Pengendara saat melintas di jalan rusak menuju pelabuhan Sagulung Batam yang mengalami kerusakan cukup parah. 

Aplikasi ini merupakan buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Berikut cara lapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita: Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.

  • Daftarkan akun.
  • Klik menu 'buat akun' pada halaman utama aplikasi.
  • Isi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Klik tombol 'daftar' untuk proses pendaftaran.
  • Pilih ikon 'plus' untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom dengan detail dan rinci Unggah foto atau video jika ada.
  • Klik 'kirim' jika laporan sudah lengkap.

2. Cara Lapor Jalan Rusak di lapor.go.id

Sementara pelaporan jalan rusak untuk jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.

Laman pengaduan jalan rusak ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Berikut cara lapor jalan rusak melalui website lapor.go.id:

  • Buka browser melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  • Ketik alamat lapor.go.id. Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Unggah foto atau video yang mendukung laporan.
  • Pilih opsi nama pengirim anonim atau tidak.
  • Atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
  • Setelah selesai klik Lapor.

Itulah cara lapor jalan rusak secara online melalui aplikisi Jalan Kita dan website lapor.go.id.

Semoga informasi ini bermafaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved