PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Lapor Jalan Rusak secara Online agar Segera Diperbaiki Pemerintah

masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ke pemerintah jika menemukan infrastruktur yang rusak. Berikut cara melaporkannya.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Ilustrasi Pengendara saat melintas di jalan rusak menuju pelabuhan Sagulung Batam yang mengalami kerusakan cukup parah. 

TRIBUNBATAM.id - Jalan rusak sering kali menjadi masalah masyarakat sebagai pengguna jalan.

Tidak hanya berbahaya bagi pengendara, jalan rusak juga bisa menghambat mobilitas masyarakat dalam beraktivitas.

Daripada menyulitkan, masyarakay dalam melaporkan keberadaan jalan rusak di lingkungannya secara online melalui aplikasi Jalan Kita dan Lapor.

Tujuannya agar jalanan tersebut segera diperbaiki.

Sebagai pembayar pajak, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ke pemerintah jika menemukan infrastruktur yang rusak.

Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, baiknya ketahui lebih dulu status dari jalan tersebut.

Apakah jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke BRTI agar Ditindak

Baca juga: Cara Melaporkan Gangguan Listrik PLN, Bisa Akses 24 Jam Tanpa Pulsa

Mengutip laman indonesia.go.id, ada beberapa jenis status jalan, yakni:

  • Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR.
  • Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi. Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan.
  • Jalan kabupaten menjadi wewenang pemerintah kabupaten. Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota.
  • Jalan kota menjadi wewenang pemerintah kota.
  • Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan desa menjadi wewenang perangkat desa.

Lalu bagaimana cara membedakan mana jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah?

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.

Dengan demikian, jika suatu jalan tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Cara Lapor Jalan Rusak Secara Online

Setelah mengetahui status jalan rusak, pelaporan jalan nasional yang rusak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jalan Kita dan pelaporan jalan daerah yang rusak melalui website lapor.go.id.

1. Cara Lapor Jalan Rusak di Aplikasi Jalan Kita

Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita.

Aplikasi ini merupakan buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Berikut cara lapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita: Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.

  • Daftarkan akun.
  • Klik menu 'buat akun' pada halaman utama aplikasi.
  • Isi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Klik tombol 'daftar' untuk proses pendaftaran.
  • Pilih ikon 'plus' untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom dengan detail dan rinci Unggah foto atau video jika ada.
  • Klik 'kirim' jika laporan sudah lengkap.

2. Cara Lapor Jalan Rusak di lapor.go.id

Sementara pelaporan jalan rusak untuk jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.

Laman pengaduan jalan rusak ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Berikut cara lapor jalan rusak melalui website lapor.go.id:

  • Buka browser melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  • Ketik alamat lapor.go.id. Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Unggah foto atau video yang mendukung laporan.
  • Pilih opsi nama pengirim anonim atau tidak.
  • Atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
  • Setelah selesai klik Lapor.

Itulah cara lapor jalan rusak secara online melalui aplikisi Jalan Kita dan website lapor.go.id.

Semoga informasi ini bermafaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved