PUBLIC SERVICE
Pemilik Usaha, Begini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB via Online
NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

UMKIndonesia.id
Ilustrasi kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diajukan secara online.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Mulai masukkan nomor telepon yang sebelumnya telah didaftarkan, password, dan isi kode captcha yang muncul di layar ponsel Anda.
- Terakhir klik "Masuk" lagi.
- Maka akan muncul tampilan "Perizinan" di layar ponsel, kemudian klik.
- Lalu ada tulisan Data Pelaku Usaha untuk pengajuan permohonan baru NIB. Di sini, Anda harus mengisi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nomor Telepon, Email, Alamat, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. Namun untuk kolom NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak wajib diisi jika Anda belum memilikinya. Tapi jika sudah, pastinya harus diisi.
- Berikutnya klik "Lanjut", akan muncul kolom Jenis Kegiatan Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Kegiatan. Untuk kolom Jenis Kegiatan Usaha, pilih jenis "Utama". Untuk kolom Bidang Usaha, Anda bisa mengetik sesuai usaha yang dijalankan. Nanti otomatis di sistem aplikasi tersebut muncul kode usaha yang didaftarkan. Lalu, untuk kolom Ruang Lingkup, tinggal pilih "Seluruh".
- Jika sudah lengkap semua, tinggal pilih "Lanjut".
- Muncul kolom Luas Lahan Usaha, Satuan, dan Modal Usaha. Selanjutnya pilih "Validasi Risiko".
- Berikutnya lagi, muncul keterangan skala usaha dan risiko usaha.
- Kemudian, terdapat pertanyaan kegiatan usaha sudah berjalan belum atau sudahnya. Anda tinggal pilih Belum atau Sudah. Jika pilih Sudah, Anda isi lagi kolom Nama Usaha/Kegiatan. Terdapat juga kolom Deskripsi Kegiatan Usaha yang tinggal dipilih kawasannya Kabupaten/Kota atau DKI Jakarta.
- Isi kolom Jumlah Tenaga Kerja Indonesia, klik "Lanjut".
- Muncul Lokasi Usaha yang di dalamnya berisikan alamat usaha sesuai domisili, kolom Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kode Pos.
- Terus pilih "Lanjut" jika sudah menyelesaikan tahapan tersebut.
- Masuk lagi ke laman Daftar Produk/Jasa. Di dalam laman itu terdiri kolom Jenis Produk/Jasa, Kapasitas, dan Satuan Kapasitas.
- Sebelum ke pilihan "Lanjut", terdapat pertanyaan sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pilih "Tidak" atau "Ya".
- Selain itu, pertanyaan memiliki sertifikat halal atau tidaknya.
- Setelah memilih, klik "Lanjut". Anda tinggal mengklik kotak yang bertuliskan "Saya sudah membaca dan menyetujui".
- Lalu proses berikutnya, klik kotak yang bertuliskan kode usaha yang tadi didaftarkan.
- Kemudian terakhir pilih "Proses Perizinan Berusaha".
- Maka muncul laman Draf NIB. Begitulah cara buat NIB lewat handphone.
- Anda bisa memilih Terbitkan Perizinan Berusaha jika membutuhkan dalam bentuk fisik.
Begitulah cara buat NIB lewat handphone. Anda bisa memilih Terbitkan Perizinan Berusaha jika membutuhkan dalam bentuk fisik.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Tags
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara mendaftar NIB
Mengurus NIB secara online
Cara membuat NIB online
Cara mengurus NIB
Berita Terkait
Berita Terkait: #PUBLIC SERVICE
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.