PUBLIC SERVICE

Pemilik Usaha, Begini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB via Online

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

zoom-inlihat foto Pemilik Usaha, Begini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB via Online
UMKIndonesia.id
Ilustrasi kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diajukan secara online.

TRIBUNBATAM.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.

Pemerintah memudahkan para pelaku usaha untuk pengajuan izin usaha, izin komersial atau operasional melalui online single submission/OSS.

NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Baca juga: Panduan Cara Lapor Jalan Rusak secara Online agar Segera Diperbaiki Pemerintah

Baca juga: GRATIS, Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Disnaker Batam

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Cara Buat NIB Lewat HP

Mengutip dari kanal Youtube Kementerian Investasi-BKPM, ada berbagai langkah yang mesti dilakukan untuk mengetahui cara buat NIB lewat HP.

Para pelaku usaha harus mendaftarkan terlebih dahulu akun beserta password agar bisa melanjutkan ke proses pengajuan NIB.

Berikut cara buat NIB lewat handphone:

  • Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi OSS Indonesia di Playstore untuk android atau App Store untuk jenis iPhone.
  • Bagi yang belum memiliki akun, pilih "Daftar" terlebih dahulu.
  • Lalu, ketik nomor telepon secara benar dan aktif digunakan pelaku usaha.
  • Klik yang bertuliskan "Kirim kode verifikasi melalui Whatsapp".
  • Nantinya akan menerima kode verifikasi yang akan dikirim melalui pesan Whatsapp.
  • Kemudian, masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Selanjutnya atur password Anda.
  • Masukkan password minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
  • Kemudian klik "Lanjut".
  • Setelah itu akan muncul kolom yang mesti diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
  • Usai mengisi kolom tersebut jangan lupa klik yang berisi pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS-Kementerian Investasi/BKPM untuk digunakan sesuai peruntukannya".
  • Kemudian, klik "Daftar".
  • Kalau datanya benar maka akan menerima informasi "Terima kasih sudah mendaftar di OSS.
  • Silahkan masuk menggunakan nomor seluler (yang didaftarkan)".
  • Berikutnya pilih tanda "Masuk" dan ini proses terakhir setelah pendaftaran.

Baca juga: Cara Membuat QR Code OVO, ShopeePay, Dan Qris Untuk Pelaku Usaha

Baca juga: Syarat dan Cara Buat QRIS Pembayaran Non Tunai untuk Usaha

Proses Pengajuan NIB

Setelah terdaftar maka Anda bisa masuk kembali ke aplikasi OSS dengan data serta password yang telah didaftarkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved