AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG

Pungli di Jembatan Barelang Batam, Dua Orang Cuma Kena Pidana Denda Rp 150 Ribu

Selain pidana denda, 2 orang yang terlibat pungli di Jembatan Barelang Batam dikenakan penjara 3 hari jika tak mampu membayar denda.

TribunBatam.id/Dok Polsek Sagulung
PUNGLI DI BATAM - Dua pelaku pungli di Batam (dua paling kiri) yang beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang saat berhadapan dengan anggota Polsek Sagulung, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Majelis hakim PN Batam memvonis keduanya dengan pidana denda masing-masing Rp 150 ribu subsider penjara 3 hari. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang yang terlibat pungutan liar alias pungli di Jembatan Barelang Batam hanya dikenakan pidana denda.

Dua orang yang terlibat pungli di Jembatan Barelang Batam masing-masing bernama Sahrul dan Jamal itu hanya dikenakan pidana denda kepada keduanya masing-masing Rp 150 ribu.

Dalam sidang di ruang Mudjono S.H Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (4/8/2023), majelis hakim juga memutuskan dengan mengganti pidana kurungan selama tiga hari.

Ketentuan ini berlaku jika pidana denda itu tidak dibayar oleh keduanya.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara pungli di Batam ini masuk dalam sidang cepat.

Sebab pada hari yang sama, dilakukan pembacaan dakwaan oleh Irvan Marudut Simanjutak, pemeriksaan sejumlah saksi berikut terdakwa.

Baca juga: Pungli di Batam Sasar Pengunjung Jembatan Barelang, Aspabri Kepri Bereaksi Keras

Sampai pada pembacaan putusan.

"Menyatakan Terdakwa I. Jamal, Terdakwa II. Sahrul telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 62 ayat 1 dan atau 57 ayat 1 Perda Kota Batam No.03 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi Parkir," demikian putusan dalam perkara pungli di Batam dari laman resmi PN Batam yang dilihat, Rabu (9/8/2023).

Majelis hakim PN Batam juga menetapkan barang bukti berupa satu bundel karcis tiket masuk pengunjung wisata jembatan satu Barelang warna kuning.

Kemudian satu bundel karcis tiket masuk Tanjung Penarik warna kuning.

Lalu dua bundel karcis Penitipan Roda 2 warna kuning;

Selanjutnya satu bundel karcis penitipan roda 4 warna kuning.

Majelis hakim juga menyinggung uang hasil pungli di Batam itu sebesar Rp 410 ribu.

Baca juga: Pungli di Batam, Polisi Tangkap Dua Orang Beraksi di Jembatan Barelang

Majelis hakim PN Batam juga membebani dua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.

Polisi sebelumnya menangkap keduanya saat memungut uang parkir kendaraan terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di sekitar Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved