AKSI KRIMINAL DI JEMBATAN BARELANG

Kadisbudpar Batam Minta Jangan Ada Pungli di Jembatan Barelang

Aksi pungli di Batam tepatnya di sekitar area Jembatan Barelang sebelumnya diungkap anggota Polsek Sagulung. Polisi menangkap dua orang.

TribunBatam.id/Aminuddin
Jembatan Barelang dilihat dari Harris Resort Barelang Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata menegaskan, pungli di Batam maupun sejenisnya tidak boleh ada di kawasan wisata Jembatan Barelang.

Terhadap aksi penangkapan juru parkir liar (jukir) oleh polisi belum lama ini, Ardiwinata selaku kepala dinas pariwisata dan kebudayaan memberikan apresiasinya.

Ia berharap hal itu tidak boleh lagi terjadi kedepannya.

Pihaknya akan gencar memberikan imbauan agar kejadian tak kembali terjadi.

"Dilarang pungutan liar. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian secara sigap menanganinya,"katanya.
"kata Ardiwinata kepada TribunBatam.id, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Pungli di Batam Sasar Pengunjung Jembatan Barelang, Aspabri Kepri Bereaksi Keras

Bagaimanapun yang namanya pariwisata harus memberikan pelayanan yang nyaman kepada pengunjung ataupun wisatawan yang datang baik lokal, domestik, dan mancanegara.

Pada kesempatan sama, Ardiwinata menegaskan, setahu dirinya, pembayaran parkir yang dikenakan kepada konsumen yang kerap jadi keluhan pengunjung tidak punya dasar alias ilegal.

"Karena tentang retribusi dan pajak di Batam sudah ada peraturan daerahnya (Perda), sudah ada aturan hukumnya,"katanya.

Dengan demikian, pengunjung yang datang menikmati alam di Jembatan Barelang tak perlu merogek kocek untuk biaya parkir.

DITANGKAP Anggota Polsek Sagulung

Polisi sebelumnya menangkap dua pelaku pungli di Batam yng beraksi di Tanjung Penarik, tepatnya parkiran dibawah Jembatan Satu Barelang.

Dua orang pelaku pungli di Batam yang diamankan yakni JL dan SL.

Baca juga: Pungli di Batam, Polisi Tangkap Dua Orang Beraksi di Jembatan Barelang

Mereka ditangkap anggota Polsek Sagulung saat beraksi memungut iuran kepada pengunjung.

Selain mengamankan dua pelaku pungli di Batam, polisi juga menemukan 4 bundel tiket parkir.

Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.

Polisi selanjutnya menyita sebagai barang bukti.

Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu M Yuda Firmansyah menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pungli di Batam itu setelah viral di medsos.

Unit Reskrim Polsek Sagulung beserta Kapolsek Sagulung dan Kanit Reskrim Sagulung IPTU Yuda Firmansyah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

"Kami mendatangi Jembatan Satu Barelang kemudian kami menuju ke bawah jembatan tepatnya Tanjung Penarik, yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami datang sebagai pengunjung," kata Donald Tambunan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Melihat Megahnya Jembatan Barelang Batam dari Dendang Melayu

Saat tiba di lokasi, kedua orang tersebut langsung mendatangi mereka dan memberikan tiket serta meminta uang parkir.

"Kami tangkap tangan yang bersangkutan. Kami juga bertemu dengan para pengunjung. Mereka yang datang diminta sejumlah uang di tempat parkir," kata Donald.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir.

Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta.

Dia menjelaskan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan.

"Kami masih kembangkan kasusnya," tegas Donald.(TribunBatam.id/Aminuddin/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved