BARANG ILEGAL DI BATAM

BPOM Kesulitan Deteksi Barang Karena Tulisannya Bahasa China

Kesulitan yang dialami BPOM karena semua jenis barang yang diedarkan melalui online bertuliskan bahasa China. "Awalnya sulit kita deteksi, dan itu jug

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang
Kepala BPOM Batam Musthofa bersama Polda kepri sidak kosmetik 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) kesulitan melakukan deteksi terhadap kosmetik Ilegal yang diamankan di Ruko Green Land Blok Q nomor 12 Batam Centre.


Kesulitan yang dialami BPOM karena semua jenis barang yang diedarkan melalui online bertuliskan bahasa China. "Awalnya sulit kita deteksi, dan itu juga yang membuat kita curiga, karena tulisannya semua bahasa China,"kata Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari Senin (7/8/2023) saat ekspos penangkapan.


Dia menceritakan awalnya banyak jenis kosmestik, obat-obatan dan juga olahan makanan yang lalu lintas dari Batam, melalui online. Namun tulisannya semua menggunakan bahasa China. "Jadi sulit kita deteksi karena kita tidak tahu artinya. Jadi kita menggunakan alat penterjemah untuk mengetahui jenos barang tersebut,"kata Musthofa.


Setelah diterjemahkan nama kosmetik, obat-obatan serta olahan makanan yang beredar, diketahui barang tersebut tidak ada di Indonesia. "Ita langsung melakukan pengembangan dengan menelusuri barang tersebut. Khususnya dari data barang masuk ke Batam," katanya.


Dari hasil penelusuran diketahui barang tersebut didatangkan secara ilegal dengan cara mendatangkan sedikit demi sedikit. "Barang dibawa ke Indonesia langsung dari China, modusnya seperti oleh-oleh," kata Musthofa.


Dari hasil penelusuran ada lebih dari 500 jenis barang, dengan jumlah ratusan ribu." Dari pengembangan tersebut kita melakukan penelusuran barang yang dijual secara online di Indonesia. Dari situ langkah awalnya sampai kita menemukan gudang penyimpanan barang tersebut,"kata Musthofa.


Saat dilakukan penggrebekan dikethui pelaku serta pemilik barang yakni Cindy Mega Putri, tidak mengantongi izin impor, dan tidak memiliki izin edar.


"Dari hasil pengembangan kita, kosmetik dan obat-obatan serta olahan makanan yang diedarkan tidak memiliki ijin dari BPOM. Ini yang kita khawatirkan apakah ada dampak bahanya terhadap kesehatan," kata Musthofa.


Untuk saat ini semua jenis kosmetik dan juga obat-obatan, serta olahan makanan sedang diperiksa di Laboratorium. "Nanti setelah hasilnya kita dapatkan kita akan lakukan pengembangan lanjutan," kata Musthofa.


Dia mengatakan untuk pelaku dan pemilik barang disangkakan Pasal 197 junto pasal 06 ayat 1 Undang-undangan nomor 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan pasal 10 junto pasal 04 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang pengganti undang-undang penetapan peraturan pemerintah, mengenai kegiatan dibidang Farmasi 
dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 milar. (Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved