BARANG ILEGAL DI BATAM

BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Sita Minuman Beralkohol Selundupan Total Rp 6,2 M

Bea Cukai Batam sita 30.864 botol minuman beralkohol dari gudang kawasan Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024) siang estimasi Rp 6,2 miliar.

TribunBatam.id/Istimewa
Kontainer berisi minuman beralkohol selundupan di kawasan Tanjunguncang Batam, Kamis (1/2/2024). Bea Cukai Batam menaksir estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar dari 30.864 botol mikol yang mereka temukan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam menyita sejumlah minuman beralkohol di kawasan pergudangan Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024) siang.

Petugas Bea Cukai Batam telah mencacah minuman beralkohol diduga hasil selundupan itu.

Sedikitnya 6.504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A ditemukan dalam lokasi itu.

“Total 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2) sore.

Rizki menyampaikan barang bukti selundupan itu masuk ke Batam lewat Pelabuhan Batuampar.

Minuman beralkohol hasil selundupan itu diperkirakan masuk Batam tanggal 26 Januari 2024 lalu.

“Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” ungkapnya.

Saat ini barang bukti itu telah diamankan pihaknya.

Hasil pencacahan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai 6,2 Milliar Rupiah.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved